Bongkar Post – Miris , Juru parkir harus setor sesuai target?

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandarlampung,

Dimana ada kemauan disitu ada jalan, mungkin demikian prinsip yang ada dalam benak abang-abang juru parkir yang rela hujan panas mengais rupiah di pelataran ruko pertokoan.

Mereka dengan wajah ramah menyambut pengemudi kendaraan roda dua maupun roda empat yang hendak parkir. Dengan penuh tanggung jawab juru parkir akan mengawasi semua kendaraan terparkir agar tetap aman hingga pemilik kendaraan meninggalkan parkiran.

Pun saat kendaraan keluar meninggalkan pelataran parkir juru parkir membantu memberikan panduan agar lalu lintas jalan raya berjalan lancar, tertib dan aman. Sampai disini berulah pengemudi pemilik kendaran menjulurkan tangan dan terselip di jemari pengemudi uang receh dua ribuan yang langsung disambar abang juru parkir.

“ Terkadang pemilik kendaraan hanya ngomong izin bang terimakasih aja, mas” , keluh Riki juru parkir yang biasa sehari-hari bertugas markir di ruko pertokoan di sepanjang jalan Antasari. “ Kalo ngalami yang begitu anggap aja belum rizki, mungkin si mas supirnya gak ada uang receh itulah suka dukanya kerjaan gini (juru parkir,red) pemburu receh ” , tambah Riki. “ Yang penting berjuang buat keluarga pulang kerumah bawa uang, anak bini seneng, sebagian disisihkan buat setor (retribusi,red) tutup Riki bapak 3 anak ini mengakhiri obrolan wawancara dengan Bongkar Post.

Berbanding terbalik 360 drajat dengan kasus jukir liar di kawasan masjid Istiqlal Jakarta. Jukir mematok tarif 150rb untuk bayar parkir 1 unit kendraaan roda empat. Pendapatan hasil parkir liar mereka pakai untuk pesta narkoba! kasus parkir liar tersebut di atas tengah viral di jagat maya maupun pemberitaan nasional, aparat kepolisian setempat bergerak cepat memburu pelaku guna penyelidikan.

Kembali ke juru parkir pejuang keluarga, Bongkar Post mencoba lakukan penulusuran terhadap pihak-pihak terkait soal asas legalitas aktivitas perparkiran di Kota Bandar Lampung.

Terkait asas legalitas jukir dan retribusi, Kabid Parkir Dishub Kota Bandar lampung , Afrully saat Bongkar Post minta konfirmasi di ruang kerjanya (14/05/24) pria paruh baya low profile ini menerangkan, sebagian besar kewenangan parkir ditangani oleh Bapenda (BPPRD nama sebelumnya,red) Kota Bandar Lampung. Hal ini tertuang dalam “Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Parkir Di Luar Badan Jalan Dari Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung Kepada Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Bandar Lampung. Nomor : 480/191/IV.13.01/06/2020. Nomor : 970/2074/IV.03/2020.”

“ Soal parkir, Dishub Kota Bandar Lampung saat ini hanya punya area Pasar tengah dan sebagian kecil Pasar Bawah saja mas , untuk hotel,ruko,mall dan restoran sudah di Bapenda “ tambah Afrully.

“ Kalau dari kita ada, Surat Perintah Tugas SPT untuk Jukir, entah kalau Bapenda “ lanjut Afrully menambahkan. ketika Bongkar Post bertanya legalitas jukir.

Senada soal SPT, Sandra petugas UPTD Langkapura saat di wawancara Bongkar post ketika berjumpa di kantor Bapenda di gedung merah lantai 5 (14/05) menjelaskan, prosedur pembuatan SPT ? calon jukir membuat permohonan serta menyerahkan data diri (KTP) dan titik lokasi parkir ke kantor UPTD setempat. Selanjutnya berkas pemohon calon jukir dinaikan ke Bapenda untuk di proses guna di bubuhi tanda tangan Kabid Pajak.

“ Proses pembuatan SPT , jukir buat permohonan nyerahin dokumen KTP dan lokasi Ke UPTD setempat. untuk proses SPT, lalu kami menaikan berkas ke Bapenda untuk di tanda tangani oleh Kabid Pajak, “ demikian penjelasan Sandra.

Sebelumnya Bongkar Post ingin mengkonfirmasi hal terkait kepada Kabid Pajak dan atau Kasi Retribusi Parkir Bapenda Kota Bandar Lampung .Namun disayangkan mereka sedang tidak ada ditempat, Bongkar Post coba minta nomor telpon yang bersangkutan kepada staf yang bertugas tak satupun yang menanggapi. (rusmin)

Pos terkait