Bongkar Post
Way Kanan,
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II.B Way Kanan diduga di jadikan ajang pungutan liar (Pungli) dan arena perjudian.
Dugaan itu muncul setelah salah seorang sumber, mantan Napi berinisial Nr (40) yang baru saja mengihirup udara bebas dari dalam Lapas Way Kanan beberapa bulan lalu.
Melalui via WhatsApp kepada media Nr menyebut bahwa, saat dirinya berada didalam Lapas banyak hal yang janggal yang ia temukan. “Contoh, ketika saya dan beberapa teman lainnya menggunakan HP. Android, kami diwajibkan membayar Rp1,5 juta (satu koma lima juta rupiah) dalam sebulanya. Jika tidak membayar uang tersebut ke oknum pejabat Lapas melalui kaki tangannya maka Napi yang ketahuan mengunakan Handphon akan di kenakan sangsi dan Handphonenya akan di rampas,” kata Nr.

Selain denda penggunaan HP lanjut Nr, di dalam Lapas begitu bebasnya perjudian jenis koprok atau dadu kuncang dan jenis perjudian lainnya. “Apalagi saat pertama saya masuk ke Lapas sangat ektrim pungli dan perjudian. Bahkan begitu bebasnya penyalahgunaan narkoba di dalam Lapas,” ujarnya.
Parahnya lagi lanjut Nr, jika Napi ingin di tempatkan di kamar sel elit. Lengkap dengan sprinbat dan kipas angin serta lengkap dengan fasilitas lainnya layaknya kamar hotel harus sanggup membayar sejumlah uang yang di tentukan oleh oknum petugas LP, setempat,” pungkasnya.
Menyikapi hal tersebut, Beki Ketua LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Kabupaten Way Kanan angkat bicara.
Menurut Beki, praktik pungli perjudian, penggunaan narkoba di dalam (Lapas) bukan hal yang baru.
Sepantasnya pihak Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) mengambil langkah serius menyikapi hal ini. “Jika tidak maka praktik kejahatan di dalam Lapas akan meraja lela. Sebab, bagi Napi yang beruang enak mau apa saja bisa. Lalu bagi Napi yang tidak mampu tidak beruang maka Lapas adalah Neraka. “Oleh karena itu saya dan kawan-kawan LSM GMBI yang ada di Way Kanan akan mengirimkan surat somasi kepada Kalapas Way Kanan agar di dalam Lapas Way Kanan di terapkan sesuai aturan yang berlaku, karena saya beranggapan hal yang mustahil jika bawahannya berbuat melanggar aturan selaku Ka.Lapas tidak mengetahui hal tersebut,” pungkasnya.
Dihubungi terpisah melalui pesan WhatsApp di nomor 0813-1122-2…,pada Rabu malam (20/3/2024) Syarpani, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.B Way Kanan ketika di konfirmasi terkait dugaan pungli dan perjudian di dalam Lapas.
Dia menjawab dengan menuliskan “Wss dinda midor midor hagok lapas”. Atau dengan kata lain dalam istilah bahasa daerah “main-main ke lapas”.(Zul)







