Bongkar Post – Kunjungi Kantor Bawaslu, Pj Bupati Pringsewu Merindo Kurniawan: Sudah Dibentuk Tim Pengawasan Pembinaan Netralitas ASN

Foto. Istimewa

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung,

Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi MaoudyAry Nazolla dan Kepala Kesbangpol Sukarman, melakukan kunjungan ke Kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) yang berada di Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu, Rabu (4/9/ 2024).

Pj Bupati mengatakan, kunjungannya adalah kegiatan yang tertunda, karena seharusnya ia menerima penontoni Bawaslu beberapa waktu lalu di ruangannya.

Menjelang Pilkada serentak 2024, Pj Bupati menyampaikan setiap aktivitas kegiatan yang dilakukan ASN harus menegakkan netralitas.

“Saya juga sudah menyampaikan surat edaran tentang nestralistas ASN” ujar Pj Bupati Pringsewu.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu menurut Marindo Kurniawan sudah membentuk tim pelatihan dan pengawasan terhadap netralitas ASN.

“Besok kita ada kegiatan sosialisasi tentang nestralistas ASN, nanti kita sampaikan kembali tentang batasan-batasan itu,” kata Marindo Kurniawan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu Suprondi menyampaikan, salah satu faktor yang mewujudkan demokrasi adalah Netralitas ASN terhadap Pilkada.

“Kami berharap ASN mempunyai tanggung jawab lebih terhadap Netralitas ini, bukan hanya untuk mendukung satu calon tetapi harus mendukung demokrasi ini agar berjalan dengan baik,” ujar Suprondi.

Saprondi juga menegaskan, terkait dengan sanksi pelanggaran ada edaran dari KSN tentang netralitas ASN, bisa berpotensi dikenakan pidana yang dijelaskan pada UUD 10 tahun 2024.

“Saya ingatkan juga bagi calon yang kelak melibatkan ASN pada tahapan atau kegiatan kampanye yang berpotensi terkena pidana, yang tertuang di pasal 70 dengan hukuman 6 tahun penjara,” tegasnya. (*)

Pos terkait