Bongkar Post – Proyek DAK Disdik Lamsel Disorot, Dituding Asal-Asalan dan Abaikan K3

Lampung Selatan, BP

Sekretariatan Bersama LSM Kaki Lampung dan LSM L@pakk Lampung menyoroti proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan. Dugaan korupsi yang terjadi di dinas tersebut, menjadi PR besar Bupati Nanang Ermanto,

Bacaan Lainnya

Adapun proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Anggaran (DAK) tahun 2024 itu, diantaranya Rehabilitasi ruang Perpustakaan SDN 2 Marga Agung yang dikerjakan oleh CV. AR TECHINDO dengan nilai Rp146.845.898, Lembangunan ruang guru SDN 2 Marga Agung yang dikerjakan oleh CV.Sangsaka Dewantara dengan nilai Rp258.752.495, dan Pembangunan ruang kelas baru (RKB) SDN 2 Marga Agung yang dikerjakan oleh CV. Mandiri Berlian dengan nilai Rp479.608.146.

Ironisnya, proyek tersebut dikerjakan, asal-asalan, dan para pekerjanya mengabaikan keselamatan kerja (K3).

LSM Kaki Lampung dan LSM L@pakk Lampung meminta Aparat Penegak Hukum untuk memantau pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan tersebut.

“Kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, serta Unit Layanan Pengadaan, mereka inilah yang harus diperiksa,” ungkap Ketua Umum LSM KAKI Lampung, Lucky Nurhidayah, pada Kamis (5/9/2024).

Dikatakan, proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan ini banyak terindikasi korupsi, mulai dari perencanaan yang abal-abal, proses lelang yang telah diatur oleh orang-orang yang dipilih, dan pelaksanaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi.

“Dan pastinya sudah tidak sesuai dengan amanat UU no 28 tahun 1999, yakni penyelenggaraan yang bersih dan bebas dari KKN, sehingga diduga kuat telah melanggar UU Korupsi,” ujarnya.

Apabila pemerintah hendak mewujudkan pembangunan sesuai harapan rakyat, maka harus keterbukaan, sesuai pasal 3 UU no 28. Tahun 1999.

“Dan apabila ada indikasi penyelewengan dana pemerintah baik APBN/APBD yang dilakukan oleh para pejabat karena menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan, maka harus dilakukan penindakan dari penegak hukum untuk tercapainya supremasi hukum, juga adanya rasa keadilan dan menjadi efek jera ke depan,” pungkas Lucky. (tk/rls)

Pos terkait