Bongkar Post – Kejati Lampung Belum Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI

Bandar Lampung, BP

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Lampung. Keduanya masih menghirup udara bebas.

Bacaan Lainnya

Hal itu diungkapkan pihak Kejati Lampung, melalui Kasi Penkum, Ricky Ramadhan, saat dikonfirmasi media ini, pada Kamis (29/2/2024).

“Yang ditanya kan penahanan, belum ada penahanan,” tandas Kasipenkum Kejati Lampung, via pesan WhatsApp.

Lantas apa yang ditunggu, padahal akhir tahun 2023, saat menggelar Refleksi Akhir Tahun, Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto telah mengumumkan dua nama tersangka. Inisial FN dan AN

“Kalau nunggu apa, itu kewenangan dari teman-teman penyidik, saya gak bisa intervensi,” kata dia.

Dan apakah akan ada tersangka lain?

“Itu kewenangan penyidik, berdasarkan alat-alat bukti yang mereka peroleh pada saat pemberkasan di penyidikan, dan sampai saat ini tersangkanya dua orang yang diumumkan kemaren,” jelasnya.

Diketahui, ada dua tersangka korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung. Diduga, mengkorupsi anggaran katering dan penginapan saat pelaksanaan PON XX Papua.

Kasus korupsi ini berawal saat KONI Lampung mendapatkan dana hibah pada tahun 2020 untuk kegiatan atlet di PON XX Papua.

Total dana hibah yang diterima sebesar Rp 60 miliar yang rencananya akan diberikan dalam dua tahap. Namun pada pelaksanaannya, uang hanya dicairkan 1 tahap, sebesar Rp 29 miliar.

Sementara, pencairan tahap II tidak bisa dilakukan karena adanya refocusing anggaran, imbas dari pandemi Covid 19.

Dari hasil penyidikan diketahui, telah terjadi penyimpangan anggaran dalam pembentukan dan pemberian insentif Satgas KONI Lampung.

Dan adanya temuan penyimpangan anggaran katering, serta penginapan untuk kegiatan training center.

Berdasarkan audit, kerugian negara mencapai Rp 2,57 miliar dengan rincian, pembentukan satgas Rp 2,23 miliar dan anggaran training center Rp 337 juta.

Penetapan kedua tersangka, FN dan AN ini dilakukan setelah penyidikan mangkrak hampir tiga tahun, sejak 2021.

“Sudah ada penetapan tersangka, dua orang. Ini juga sudah masuk ke penyidikan khusus,” ujar Nanang, di penghujung tahun 2023 lalu. (tk)

Pos terkait