Bongkar Post
Bandar Lampung, BP
Polda Lampung melalui Divisi Propam tengah melakukan penyelidikan terkait adanya oknum Polres Lampung Utara yang diduga memeras Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lampung Utara, Abdurrachman, yang menjadi tersangka korupsi Dana Bimtek tahun anggaran 2022.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, melalui Kabid Humas Umi Fadilah Astutik mengatakan, Kapolda Lampung memberi atensi atas kasus tersebut, dimana ada oknum Polres Lampung Utara yang diduga memeras.
“Jika terbukti bersalah maka harus ditindak tegas sesuai kode etik berlaku, dan tidak tebang pilih, dan hasilnya akan diumumkan,” ujar Umi, kepada media ini, pada Selasa (24/10/2023).
Kepala Dinas Pemberdayaan Desa dan Transmigrasi (Kadis PMDT) Lampung Utara, Abdurrahman, beserta tiga rekannya resmi ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Kotabumi, pada Senin (23/10/2023).
Empat tersangka ditahan dalam perkara kasus gratifikasi Bimbingan Teknis Pra Tugas 202 Kepala Desa se-Lampura tahun 2022.
Abdurrahman, serta tiga tersangka lainnya, Ismirhan Adi Saputra (mantan Kabid Pemdes dan Kasi PMD), Ngadiman serta Nanang Furqon (pihak ketiga dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa) memakai rompi oranye digiring menuju mobil tahanan kejaksaan dibawa ke Rutan Kotabumi.
Digiring masuk ke dalam mobil tahanan, Ismirhan Adi Saputra meminta awak media untuk terus mengawal proses hukum tersebut dan memviralkannya.
“Jangan lupa kawal terus proses ini, dan viralkan. Allah itu ada, insyaallah keadilan itu ada,” ucapnya.
Sementara, Kanit 2 Subdit III Tipikor Polda Lampung, Kompol Muhammad Hendrik menyatakan, Polda Lampung telah menyerahkan barang bukti serta empat tersangka dalam dugaan gratifikasi bimtek kepala desa tersebut ke Kejari Kotabumi.
“Ini kan kasus gratifikasi atau suap tidak ada untuk kerugian negara,” jelas Hendrik.
Terkait adanya keterangan Kadis PMD yang menyebutkan ada oknum polisi yang meminta uang, pihaknya bungkam.
“Terkait keterangan itu, no comment,” singkat Hendrik. (nop)







