Bongkar Post
Lampung Selatan,
Kepala Desa Rantau Minyak Kecamatan Candipuro Wartono dikabarkan hampir satu bulan tak tampak batang hidungnya di Kantor Desa setempat. Hal ini membuat warga Desa Rantau Minyak mengeluh ketika akan membuat surat menyurat terkendala karena Wartono yang tak jelas keberadaannya.
Dari informasi yang di dapat dari warga, pihak Aparatur Desa pun terkesan menutup nutupi keberadaan Kepala Desa Rantau Minyak Wartono.
“Kalau kita tanya ke Perangkat Desanya, jawaban mereka tak jelas, mereka katakan Pak Kades sedang sakit, ada juga mereka jawab Pak Kades sakit sedang berobat ke Jawa, ” Ujar salah satu warga Desa Rantau Minyak kepada Bongkar Post yang tidak mau disebutkan namanya, Jum’at 3/11/2023.
Padahal, jelas warga, mereka (warga desa.red) sebenarnya sudah mengetahui kalau saat ini Kepala Desa Rantau Minyak Wartono sedang tersandung permasalahan di kepolisian terkait dugaan penggelapan mobil.
“Apa salahnya sih kalau perangkat desa nya berkata apa adanya. Ini kan menyangkut Pemerintahan desa, kalau sudah hampir satu bulan ini Kepala Desa tidak ada, bagaimana jalannya pemerintahan Desa. Warga juga terhambat ketika akan mengurus surat menyurat di Desa karena Kepala Desanya tidak ada, ” Jelasnya.
Menurut warga, Kepala Desa Wartono sejak tanggal 10 Oktober 2023 dibawa oleh pihak ke Polisian hingga saat ini belum pulang ke rumah.
“Itu Pak Kades di tangkap di rumahnya oleh Polisi dari Polda Metro Jaya dan Polda Lampung. Katanya sih masalah dugaan penggelapan Mobil. Kami warga juga tidak tau keberadaannya sekarang, apa di Polda Lampung atau di Polda Metro jaya. Karena Perangkat desanya terkesan tertutup, ” Ungkapnya.
Dengan kekosongan pimpinan Desa Rantau Minyak yang sudah berjalan hampir satu bulan ini, warga berharap Pemerintah Kecamatan Candipuro dan Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan segera mengambil langkah tegas agar Pemerintahan Desa bisa berjalan normal dan masyarakat tidak terhambat ketika akan mengurus surat surat di Kantor Desa.
“Ini kan sudah 25 hari Kepala Desa meninggalkan tugasnya sedang menjalani proses hukum. Minimal pihak Kecamatan dan Dinas PMD bisa mengambil langkah agar kepentingan masyarakat Desa tidak terhambat, ” Pungkasnya. (fir)







