Bongkarpost.co.id
Indonesia termasuk negara megabiodiversitas kedua terbesar di dunia yang menjadi penanda banyaknya keanekaragaman hayati dan hutan yang luas (ICCTF, 2021).
Namun, Indonesia juga termasuk kedalam 10 besar negara dengan tingkat deforestasi tertinggi pada urutan keempat di dunia berdasarkan data (Global Forest Watch, 2023).
Kawasan hutan yang ada di Indonesia telah mengalami degradasi lahan yang mengakibatan deforestasi yaitu pengurangan luas hutan. Tahun 2021-2022 luas hutan turun 8,4% sebesar 113,5 ribu ha (PPID MenLHK, 2023).
Degradasi lahan terjadi akibat adanya kebutuhan lahan untuk pembangunan, maraknya perambatan hutan ilegal, peningkatan tekanan penduduk, dan lainnya.
Degradasi lahan pada kawasan hutan berkaitan dengan alih fungsi lahan hutan yang menunjukan adanya perubahan
sebagian atau keseluruhan fungsi dari kawasan yang berdampak bagi ekosistem hutan.
Dampak deforestasi antara lain pengurangan luas hutan, tingginya potensi terjadi bencana hidrometeorologi, kehilangan berbagai jenis flora dan fauna, dan kerusakan sistem sumber daya
air.
Hampir setiap tahunnya Indonesia dihadapkan dengan bencana kebakaran hutan sebagai salah satu penyebab terjadinya deforestasi dan menyebabkan bencana asap yang dapat mempengaruhi perubahan iklim yang berdampak serius pada transportasi udara, kesehatan,
ekonomi, kerusakan lingkungan, serta lahan kritis yang disebabkan oleh alih fungsi lahan menjadi kawasan industri atau permukiman.
Salah satu provinsi yang ada di Indonesia yaitu Lampung pada tahun 2023 memiliki luas kebakaran hutan mencapai 2.992 hektar di beberapa wilayah yang
diakibatkan musim kemarau yang berkepanjangan serta akibat ulah manusia yaitu pembakaran sampah (PPID Lampung, 2023).
Dalam UUD 1945 Pasal 28 H yang berisi tentang kewajiban negara untuk menjamin
kehidupan yang layak dan lingkungan yang sehat bagi seluruh warga negara Indonesia, diberlakukannya UU No 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup perlindungan dan pengelolaan dengan bertujuan untuk melindungi fungsi lingkungan hidup keberlanjutan, menegakkan penggunaan sumber daya alam secara bijaksana, mencapai pembangunan berkelanjutan, dan mengantisipasi permasalahan lingkungan hidup global. UU Nomor 32 Tahun 2009 menjadi landasan hukum dalam pengembangan long-term strategy on low carbon and climate resilience
(LTS-LCCR).
LTS-LCCR 2050 berperan penting dalam memberikan arahan kebijakan nasional
jangka panjang mengenai iklim. Perubahan iklim tidak hanya berdampak bagi manusia, namun juga berdampak bagi biodiversitas yang ada pada permukaan bumi. Dalam skenario LTS-LCCR, perlu adanya perubahan tata guna lahan untuk menghindari penggundulan hutan, konservasi
keanekaragaman hayati, serta persaingan penggunaan lahan (LTS-LCCR, 2021).
Dalam rangka penyelesaian permasalahan perubahan iklim dan hilangnya biodiversitas,
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia membuat salah satu program untuk penghijauan hutan Indonesia yaitu Persemaian Permanen yang bertujuan untuk guna memberikan dampat positif bagi pemulihan ekosistem area hutan dalam upaya penghijauan hutan serta rehabilitasi hutan yang ada di Indonesia.
Dalam rangka memaksimalkan upaya reboisasi dan rehabilitasi Lahan lahan kritis, daerah Hulu dan resapan air di wilayah Hutan Lindung dan Hutan Konservasi di wilayah Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat. Diperlukan Rumah Pembibitan/Persemaian Permanen sebagai Stasiun Bibit/Persemaian Permanen yang dapat menyediakan kebutuhan bibit tanaman kayu, buah buahan dan berkualitas untuk kebutuhan masyarakat Provinsi Lampung. Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat khususnya area Kecamatan Batu Ketulis. Dinilai strategis untuk dibangun pembibitan tanaman hutan, kawasan ini berpotensi dirancang sebagai persemaian permanen.
Persemaian permanen memiliki peran penting dalam pengembalian lahan akibat terjadinya deforestasi, persemaian permanen penting dalam mengantisipasi tejadinya perubahan iklim dan hilangnya biodiversitas, meningkatkan peluang dalam membantu upaya penghijauan hutan dalam membangun potensi kehutanan di Provinsi Lampung.
Persemaian permanen dapat membantu menjadikan lingkungan sekitar menjadi lebih sehat dan bersih, serta dapat dimanfaatkan sebagai tempat wisata edukasi, dan lain sebagainya.
Selamat Berakhir Pekan, Salam Lestari Salam Konservasi.
Apriyan Sucipto, SH,MH
(Pemerhati Sosial Politik Hukum dan Lingkungan Hidup).(Red)