Foto. Yulia Mega Ria, Kabiro Kesra Pemprov Lampung. Ist
Bongkar Post
Bandar Lampung, BP
Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung, berdasarkan temuan BPK RI tahun anggaran 2023, melakukan kesalahan administrasi senilai Rp34,5 miliar. Kesalahan yang cukup fantastis dilakukan oleh Biro Kesra, sementara kegiatan tersebut rutin dilakukan setiap tahun. Namun anehnya, kesalahan penganggaran masih tetap terjadi.
Diketahui, pada tahun 2023, Biro Kesra Lampung merealisasikan anggaran belanja sewa kapal terbang untuk subsidi ongkos transit daerah haji sebesar Rp36.449.550.000, namun hanya terealisasi Rp34.498.438.920.
Berdasarkan LHP BPK RI no. 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 3 Mei 2024, belanja tersebut merupakan bentuk subsidi atas Ongkos Transit Daerah untuk membiayai transportasi jamaah haji dari Kota Bandar Lampung ke Jakarta, yang seharusnya dianggarkan pada pos Belanja Uang dan/atau Jasa untuk diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat.
Diketahui, pembayaran belanja sewa kapal terbang yang berasal dari subsidi Pemkab/Pemkot di wilayah Pemerintah Provinsi Lampung tersebut tertuang dalam SK Gubernur No. G/255/B.02/HK/2023 tanggal 11 April 2023.
Temuan lainnya, adanya selisih anggaran sebesar Rp1 miliaran, dari jumlah anggaran dan realisasinya. Dimana per jamah mendapat subsidi OTD sebesar Rp5,1 juta.
Menurut BPK RI, pos belanja ini serupa dengan kegiatan wisata rohani muslim/umroh yang rutin dilaksanakan Biro Kesra setiap tahun.
Sementara saat hendak dikonfirmasi, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Lampung, Yulia Mega Ria, tidak ada di tempat.
“Ibu Kadis lagi DL bang, mungkin bisa ditemui besok,” ujar salah seorang Satpol PP di kantor setempat.
Begitu juga dengan Kabag BMS Anhar, juga sedang DL.
“DL juga bang, ikut Pj. Gubernur,” singkatnya. (zimi/red)







