Bandar Lampung, BP
Proyek Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga senilai Rp5,68 miliar, berupa pembangunan jembatan gantung di Desa Sidomulyo, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, diduga dikorupsi. DPP Pematank melaporkan pelaksanaan proyek tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Senin (6/5/2024).
“Secara resmi kami telah melaporkan dugaan penyimpangan proyek Jembatan Gantung Sidomulyo ke Kejati Lampung,” kata Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, Senin (6/5/2024).
Dikatakan, berdasarkan hasil investigasi dan pengumpulan data di lapangan, proyek Jembatan Gantung Sidomulyo, diduga ada praktek gratifikasi yang merugikan keuangan negara.
“Kami berharap, setelah dilaporkan, pihak Kejati segera turunkan tim ke lokasi proyek untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.
Menurutnya, meski proyek Jembatan Gantung Sidomulyo sudah dilaksanakan, namun indikasinya pelaksanaannya tidak mengacu Juklak dan Juknis sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Misal, penggunaan adukan takar pada semen, pasir, dan koral. Bahkan diduga ada penggunaan material yang bukan SNI
Diantaranya, pekerjaan coran jalan, banyak batu material koral sudah mulai mengelupas, pembangunan drainase atau siring yang diduga ada pengurangan volume, dan adanya keretakan pada talud dan lantai drainase yang diduga kurang ketebalan pada plasteran dasar sehingga saat musim hujan timbul lubang pada lantai jembatan.
“Kami menduga, Pokja Pengadaan Barang dan Jasa terindikasi bekerjasama dengan pihak ketiga. Pekerjaan terkesan memaksakan untuk mendapat keuntungan yang besar,” tandasnya. (tk)







