Bongkar Post- DPRD Pesawaran Gelar Rapat Paripurna Istimewa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pesawaran TA 2022

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bongkar Post Pesawaran — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ((DPRD) Kabupaten Pesawaran menggelar rapat Paripurna istimewa penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022, bertempat di ruang rapat DPRD Pesawaran, Jumat (16/06/2023).

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014

tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK-RI.

 

“Selanjutnya, perlu disampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 telah diaudit oleh Tim Auditor BPK-RI Perwakilan Lampung berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 28A/LHP/XVIII.BLP/05/2023, tanggal 15 Mei 2023, dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Bupati.

 

Bupati Dendi menjelaskan, dengan demikian opini WTP ini merupakan opini WTP yang ke-7 secara berturut-turut pada LKPD Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022.

 

“Perolehan Opini dengan standar tertinggi ini merupakan hasil kerjasama antar Pemerintah Daerah dengan Pimpinandan Anggota DPRD serta seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang menjadi tanggung jawab bersama. Dan saya berharap opini tersebut dapat kita pertahankan di tahun yang akan datang,”jelas Bupati.

 

Menurut dia, dengan Keberhasilan dalam memperoleh Opini WTP tersebut, maka lanjut Bupati, selaku Kepala Daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD, Organisasi Perangkat Daerah dan masyarakat atas dukungannya dalam upaya mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik, sehingga pada akhirnya nanti kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pesawaran dapat terwujud.

 

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Akuntansi Berbasis Akrual, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Laporan Keuangan yang wajib disusun oleh Pemerintah Daerah adalah

Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan,”tambah Bupati.

 

Bupati menambahkan, secara umum pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2022 dapat dijelaskan sebagai berikut :

 

I. Laporan Realisasi Anggaran

A. Pendapatan Daerah

Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1,222 Trilyun, yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.

Dari pengelolaan Pendapatan Asli Daerah yang tersebar di beberapa OPD terealisasi sebesar sejumlah Rp82,092 Milyar. Kemudian, lanjut Bupati, Realisasi PAD ini meliputi realisasi Pajak Daerah sebesar 36,760 Milyar, realisasi Retribusi daerah sebesar Rp3,054 Milyar, dan untuk realisasi Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah sebesar Rp1,768 Milyar, dan realisasi lain-lain PAD yang sah sebesar Rp40,509 Milyar.

 

Sedangkan dari pengelolaan pendapatan transfer yang meliputi dana perimbangan dari Pemerintah Pusat dan transfer dari Pemerintah Propinsi terealisasi sebesar Rp1,128 Trilyun. Sedangkan dari pengelolaan Lain-lain pendapatan Daerah yang sah Tahun Anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp11,531 Milyar.

 

B. Belanja

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI diperoleh realisasi belanja daerah dan transfer Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1,263 Trilyun yang meliputi belanja operasional, belanja Modal, belanja tak terduga dan belanja transfer.

Untuk belanja operasi terealisasi sebesar Rp859,904 Milyar. Realisasi tersebut meliputi belanja oegawai sejumlah Rp486,337 Milyar,

 

Lalu, sambung dia, belanja barang dan jasa sejumlah Rp356,227 milyar, belanja bunga sejumlah Rp61,216 Juta, belanja hibah sejumlah Rp14,059 Milyar. Untuk belanja bantuan sosial sejumlah Rp3,219 Milyar.

 

Selanjutnya, dapat dijelaskan realisasi belanja modal sebesar Rp176,775 Milyar. realisasi belanja modal tersebut meliputi belanja modal peralatan dan mesin sejumlah Rp26,132 Milyar, belanja modal gedung dan Bangunan sejumlah Rp46,453 milyar,

 

Kemudian ditambah belanja modal jalan, Irigasi, dan Jaringan sejumlah Rp95,432 Milyar, dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sejumlah Rp8,757 Milyar.

 

Sementara itu, pada pos belanja Transfer terealisasi sejumlah Rp226,119 Milyar. Realisasi belanja bagi hasil sebesar Rp2,945 Milyar dan belanja bantuan keuangan sebesar Rp223,174 Milyar.

 

C. Pembiayaan

Dari sisi pembiayaan netto dari laporan hasil pemeriksaan BPK-RI terealisasi sebesar Rp48,696 milyar

yang merupakan hasil dari Komponen penerimaan pembiayaan dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan.

 

II. Neraca Daerah.

Neraca daerah adalah laporan yang menyajikan informasi posisi Keuangan Pemerintah Daerah yaitu Aset, Kewajiban dan Ekuitas pada tanggal tertentu. Oleh karena itu Pemerintah Daerah menyajikan neraca per tanggal 31 Desember 2022.

 

Untuk posisi Aset per 31 Desember 2022 sebesar Rp2,293 Trilyun. Untuk posisi kewajiban per 31 Desember 2022 sebesar Rp124,571 Milyar. Selanjutnya, posisi Ekuitas per 31 Desember 2022 sebesar Rp2,168 Trilyun.

 

III. Laporan Operasional

Laporan Operasional merupakan laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.

 

Untuk Laporan Operasional Kabupaten Pesawaran sebesar Rp186,177 Milyar.

IV. Laporan Perubahan Ekuitas

Laporan Perubahan Ekuitas merupakan laporan yang menggambarkan peningkatan atau penurunan kekayaan bersih selama periode pelaporan.

Selama periode pelaporan tahun 2022 diperoleh saldo ekuitas sebesar Rp2,168 Trilyun,.

V. Laporan Arus Kas

Laporan Arus Kas adalah salah satu Laporan Keuangan yang menunjukkan aliran masuk dan keluar kas pada suatu periode pelaporan.

Laporan Arus Kas selama tahun anggaran 2022 menunjukkan realisasi arus kas sebesar Rp8,232 Milyar, (Imron)

Pos terkait