Bongkar Post – Dinas Perpusda Lampung Gelar Rakor PKPKT, Guna Tingkatkan Mutu Mencapai Penyelenggaraan Kearsipan Nasional

Dinas Perpusda Lampung Gelar Rakor PKPKT, Guna Tingkatkan Mutu Mencapai Penyelenggaraan Kearsipan Nasional.

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung, BP

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahunan (PKPKT) , yang di gelar di aula dinas setempat, pada Jumat, (26/7/2024).

Digelarnya kegiatan ini, dalam rangka Pengawasan Kearsipan Eksternal Terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Se – Provinsi Lampung Tahun 2024.

Pada kesempatan itu, mewakili Pj. Gubernur Lampung kegiatan dibuka Langsung Plh. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan provinsi Lampung, Muliansah S.Sos, M.M.

Dalam sambutanya, dia Menyampaikan bahwa Pengawasan Kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan.

Menurutnya, pengawasan kearsipan dilakukan melalui kegiatan pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.

“Pengawasan terhadap penyelenggaraan kearsipan dilakukan dengan audit kearsipan melalui proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional. Berdasarkan standar kearsipan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan penyelenggaraan kearsipan,” ujar dia, mewakili Pj Gubernur Lampung.

Menurut dia, penyelenggaraan kearsipan ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Bertujuan agar adanya jaminan perlindungan kepentingan Negara melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.

“Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip dan adanya jaminan terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan daerah (BUMD), organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan, dan perorangan,” kata dia.

Muliansah Menyebutkan, Pengawasan Kearsipan eksternal se-Provinsi Lampung dilaksanakan oleh Tim Pengawas Kearsipan Daerah Provinsi Lampung. Dimana dibentuk oleh Gubernur Lampung, yang secara operasional dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan Unsur Teknis dari Inspektorat Provinsi Lampung.

“Pelaksanaan Pengawasan Kearsipan Eksternal akan dilaksanakan pada bulan Juli sampai dengan Agustus 2024,” ucapnya.

Kemudian, dia juga berharap dengan terlaksananya kegiatan ini mampu meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan kearsipan nasional.

Selain itu, indeks penyelenggaraan kearsipan yang diperoleh dari nilai hasil pengawasan kearsipan yang terdiri dari komposit 60% nilai pengawasan kearsipan eksternal dan 40% nilai pengawasan kearsipan internal merupakan salah satu komponen dalam menentukan indeks reformasi birokrasi setiap Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

“Oleh karena itu, melalui kesempatan ini Saya menghimbau kepada seluruh Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota agar segera menyelesaikan proses pengawasan kearsipan internal di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kotanya masing-masing,” tutupnya.(Jim)

Pos terkait