Foto. Neni Sagita
Bongkar Post
Lampung Selatan,
Terkait pemberitaan Proyek Dinas Pekerja Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemeliharaan dan Peningkatan Jalan Margo Lestari – Sukamaju Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan pada Kamis (20/6) lalu yang diduga mark up dan tidak sesuai spesifikasi, mendapat tanggapan dan klarifikasi dari pihak pelaksana dan pengawas lapangan Dinas PUPR Lamsel.
Pihak pengawas dan pelaksana tersebut hanya mengklarifikasi terkait pekerjaan teknis dan spesifikasinya saja.
Pengawas Lapangan dari Dinas PUPR Lampung Selatan Subani menjelaskan tulisan yang tertera pada papan proyek yaitu bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2024, dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender, serta Nomor Kontrak 46/KTR/KONS-BM/DPUPR-LS/APBD/2024, tanggal 30 April 2024. Mereka menulis sesuai dengan kontrak yang tertera.
“Untuk informasi yang ada di papan proyek itu kami tulis sesuai dengan yang tertera di kontrak, dan kami tidak berani untuk merubah karena bukan wewenang kami,” ujar Subani saat ditemui wartawan bongkarpost.co.id di lokasi pada Senin, 24 Juni 2024.
Subani mengakui terkait sumber dana memang dana DAK dan bukan APBD, namun mereka tidak mengetahui alasannya. Dia menyarankan pihak bongkarpost.co.id untuk konfirmasi langsung ke Dinas PUPR, dengan alasan pihaknya hanya menulis apa yang ada pada kontrak kerja saja.
“Iya itu memang dana DAK dan mengapa ditulis APBD kami kurang tau, lebih baik tanyakan ke dinas langsung aja, mereka yang bisa menjelaskan terkait kontrak tersebut, kalau kami di lapangan tidak bisa menjelaskan,” ungkapnya.
Di tempat yang sama Arian kepala pelaksana lapangan, juga menjelaskan terkait berita sebelumnya yang mengatakan tambal sulam dalam pengerjaan lapisan Base A diawal sangat tipis, itu hanya asumsi warga saja. Arian justru mempertanyakan darimana warga mengetahui spesifikasi pekerjaan tersebut.
Dikatakan Arian, tentang spesifikasi proses pengerjaan itu ada istilah CAP yang dikasih base dan yang tidak dikasih base namanya lefeling, bersifat teknis.
“Kalau lefeling ini ditambah base dan diopnam ulang sama konsultan, kalau CAP itu tidak ditambah base langsung digelar aspal tutupan sebelum dioperle, serta kalau base yang tebal itu rekon atau resing ini ditambah base tinggi,” terangnya.
Terakhir Subani menambahkan, jalan yang mendapatkan pemeliharaan sepanjang 7.000 meter lebih dan tebal sabesnya mencapai 15 cm sebelum di timpah aspal, namun tidak semua sabes tebal karena masih ada dari beberapa titik yang masih bagus dan hanya diratakan dengan base A sebelum diaspal.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Proyek senilai Rp 16,2 Miliar itu ditengarai tidak sesuai spek, tambal sulam, dan diduga mark up. Hasil konfirmasi dari Komisi III DPRD Lamsel bahwa pekerjaan itu bersumber dari DAK bukan APBD.
Sampai berita ini ditayangkan, media ini akan mengkonfirmasi pihak Dinas PUPR Lamsel terkait kejelasan sumber dana dan juklak-juknis pekerjaan tersebut. (Neni)







