Bongkar Post – Diduga Oknum Kades di Sekampung Tidak Netral, Bawaslu: Akan Ditindak Bila Terbukti

Diduga Oknum Kades di Sekampung Tidak Netral, Bawaslu: Akan Ditindak Bila Terbukti

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Lampung Timur,

Disinyalir Oknum Kepala Desa Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur. Diduga kuat terlibat dalam mengarahkan masyarakatnya kepada kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, Selasa (22/10/24).

“Oknum kades tersebut meminta warga untuk hadir dalam agenda kampanye senam bersama Dawam-Ketut yang akan dilaksanakan di Desa Sumber Gede Kecamatam Sekampung pada Kamis pagi 24 oktober besok,” terang nara sumber.

Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, Kades berinisial SO tersebut mengajak warga untuk meramaikan kampanye senam bersama Dawam-Ketut. Ajakan kades tersebut disampaikan melalui pesan whatsapp di group WA warga Sumber Gede Sekampung.

Tindakan Kades ini jelas melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 282.

“Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Hal ini harus dilaporkan kebawaslu agar diberikan tindakan tegas,” terang Fadli (52) tokoh masyarakat Lampumg Timur yang juga aktifis di lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Lamtim.

Masih menurut UU Pemilu, kepala desa yang sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu bisa disanksi penjara.

“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 490 UU Pemilu.

Sementara, hingga berita ini diterbitkan Kades SO belum memberikan jawaban. Pesan singkat yang dikirim dan telepon via Whatsapp pun tidak dijawab oleh sang kades.

Ketua forum Kepala Desa se-Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur warsono,  menanggapi atas berita yang sudah viral tentang oknum kepala desa diduga kuat tidak netral. Dia sangat menyayangkan atas kejadian kepala desa Sumber Gede yang ikut dukung-mendukung calon bupati. “Itu jelas – jelas tidak boleh,” ungkap Warsono.

Ditempat terpisah ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Lailatul Khoiriyah, melalui sambungan nomor via Whatsapp menyampaikan kepada awak media terimakasih atas informasinya yang disampaikan oleh teman-teman media.

Atas informasi yang ada unsur dugaan pelanggaran, Bawaslu mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran selama 7 hari sesuai Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran.

“Untuk mencari kebenaran terhadap informasi yang diterima. Selama 7 hari penelusuran Bawaslu mencari keterpenuhan syarat formil dan materil. Dirasa mencukupi akan dijadikan temuan proses penanganan pelanggaran,” tegas Lailatul Khoiriyah. (Fad/rls)

Pos terkait