Bongkar Post – Terkait Kasus Korupsi SYL, Rumah Ketua DPD PDIP Lampung Digeledah KPK

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Jakarta,

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil ketua DPD PDIP provinsi Lampung, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPR RI “Sudin” untuk meminta keterangan soal program bantuan alat-alat pertanian yang sering menjadi atensi masing-masing anggota DPR RI Lampung khususnya.

KPK Panggil Ketua DPD PDIP Provinsi Lampung terkait kasus korupsi exs mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo buntut uang haram SYL. Sudin dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam penyelidikan ini.

“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” ucap Kabag Pemberitaan KPK “Ali Fikri” kepada awak media pada Rabu (8/11/2023).

Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementan, KPK telah menetapkan exs mantan Menteri Pertanian, Sekretaris Jenderal Pertanian dan pihak Perusahaan rekanan pengadaan alat-alat pertanian (Alsintan).

Namun sayangnya, pemanggilan pertama tidak diindahkan oleh Sudin alias mangkir, dan KPK akan melayangkan pemanggilan ulang pada Rabu, 15 Nopember 2023.

Belum jelas alasan politikus PDI-P itu tidak hadir dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

 

Penggeledahan di Rumah Sudin Depok, 10 Nopember 2023

Penggeledahan dilakukan KPK pada malam hari. Terlihat ada 6 mobil dari Tim Penyidik KPK terparkir di halaman rumah Sudin di Cimanggis, Depok. Beberapa polisi menjaga rumah tersebut dengan senjata api.

Penggeledahan ini dilakukan oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur, yang mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan dan serangkaian pemeriksaan saksi untuk menelusuri aliran uang dalam kasus SYL.

SYL ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK.

Perkara itu juga menyeret dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.

“Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Adapun uang yang digunakan untuk cicilan tersebut, dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.

Mereka diduga mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan. Mereka antara lain, Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.

Adapun uang yang digunakan untuk cicilan tersebut, dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.

Mereka diduga mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan. Mereka antara lain, Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.

Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan. Tanak mengatakan, uang panas itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya. Menurut Tanak, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta sekitar Rp 13,9 miliar. [Red]

Pos terkait