Foto. Nopriansyah
Bandar Lampung, BP
Seorang influencer wanita, inisial ADL (31) dianiaya pacarnya, BR, hingga mengalami luka lebam dan memar di bagian kepala dan tangan.
ADL yang menggeluti dunia endorse dan influencer sejak 4 tahun terakhir ini, mengatakan sudah mengalami penganiayaan dan kekerasan fisik lebih dari satu kali dari pacarnya.
“Aku suruh dia pulang ke rumah, berkali-kali aku video call tapi tidak diangkat, setelah itu aku ancam kita putus dan nomer doi bakal aku blokir. Tidak lama kemudian dia video call aku lalu dia bergegas pulang secepatnya, dan aku pun siap-siap untuk pergi kerja (endorse-red), tapi dia marah dan kami cekcok karena saya tidak diizinkan untuk bekerja, lalu dia memukul saya menggunakan bantal sebanyak dua kali,” terang ADL saat mendatangi kantor redaksi bongkarpost.co.id pada Senin, 24 Juni 2024.
Dikatakannya lagi, kejadian itu berlangsung pada Kamis (20/6) jam 2 siang di pekarangan rumah pelaku. Setelah korban dipukul, dia dilarang pelaku keluar rumah sementara ponsel korban diambil secara paksa dengan maksud korban tidak bisa berkomunikasi dengan siapapun.
“Jam 9 malam setelah ponselku dikembalikan, aku langsung menghubungi keluarga, dijemput pulang dan malam itu juga kami lapor ke Polresta Bandarlampung sekitar pukul 01.30 WIB,” pungkasnya.
ADL menjelaskan dia telah pacaran dengan pelaku, BR (31) sejak 2017 lalu. BR adalah seorang PNS di Pemkab Menggala yang beralamat di Tanjung Senang Bandarlampung. Sebelumnya pelaku pernah melakukan kekerasan serupa, namun tidak separah seperti sekarang ini.
Ada dua orang saksi yang menyaksikan peristiwa itu, yaitu seorang asisten rumah tangga, yang biasa dipanggil bude dan teman si pelaku inisial DI yang kebetulan sudah saling mengenal satu sama lain. Bahkan saat itu DI sempat mencegah BR melakukan kekerasan terhadap ADL.
ADL terkonfirmasi melaporkan peristiwa penganiayaan atas dirinya ke Polresta Bandarlampung pada 21 Juni 2024 pukul 01.31 WIB di Unit SPKT Kanit III a.n. Sugiyanto, dengan Laporan Nomor : LP/B/893/VI/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, yaitu laporan dugaan tindak pidana UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351.
“Aku berharap, laporan ini akan membawa efek jera bagi pelaku dengan hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya. Saat ini kami sudah menghubungi calon kuasa hukum yang akan mendampingi secara hukum atas peristiwa ini,” tutupnya. (Nop)