Bongkar Post – Cawagub Abu Hasan, PERMALA, dan ASPPARASILA Ucapkan Selamat Kepada Dr. Drs. Samsudin, SH., MH., M.Pd., sebagai Pj Gubernur Lampung

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandarlampung,

Selamat atas pelantikan Penjabat Gubernur Lampung disampaikan oleh Koordinator Presidium FGD Desa Kawasan Hutan Provinsi Lampung Abu Hasan, Ketua DPD Perkumpulan Armada Lampung/ PERMALA yang menaungi mitra pekerja angkutan online di Provinsi Lampung.

Ketua DPD ASPPARASILA Asosiasi Penggilingan Padi Rakyat Siger Lampung Riyan, Abu Hasan menyampaikan selamat bertugas kepada Bapak Dr. Drs. Samsudin, S.H., M.H., M.Pd., semoga dimasa menjadi Penjabat Gubernur Lampung yang terpenting adalah menyelesaikan dan melanjutkan program-program dari Gubernur sebelumnya.

Yang menjadi perhatian Abu Hasan adalah penyelesaian konflik agraria di Lampung salah satunya program PPTPKH terkait Subjek, Objek, Fasum, Fasos, tanah Pertanian, Peladangan dan Tambak yang belum menjadi perhatian khusus pemerintah Provinsi Lampung selama ini.

Sementara Sidik Nurseto selaku Ketua DPD PERMALA menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah harus mendukung perjuangan Pengemudi online yang saat ini menolak Status Mitra yang rencananya Bakal Terbit Akhir Tahun,

Kami menolak tegas Status Mitra. Dan mendukung penuh perjuangan teman teman yang tergabung di Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) yaitu menolak rencana penetapan status mitra pekerja angkutan online sebagai tenaga kerja luar hubungan kerja, yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai perlindungan pekerja berbasis aplikasi ujar Sidik.

DPD PERMALA dan ketua SPAI Lily Pujiati punya satu pandangan bahwa rencana tersebut sebagai bentuk keberpihakan Menteri Ketenagakerjaan terhadap status mitra kerja yang selama ini diatur oleh perusahaan aplikasi, tanpa memberikan perlindungan yang memadai bagi para pekerja.

Kami juga meminta dukungan pemerintah daerah dan Pusat seharusnya memberikan jaminan perlindungan yang lebih baik bagi pengemudi taksi online, ojek online, dan kurir dengan menetapkan mereka sebagai pekerja tetap, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Terpisah ketua DPD Asparasila meminta kepada Pj. Gubernur Lampung untuk memperhatikan nasib pelaku usaha penggilingan Pagi di lampung yang semakin hari semakin terpuruk akibat persaingan usaha dengan perusahaan swasta yang telah memgintervensi pasar cenderung memonopoli pasaran Gabah di tingkat petani. Menurut nya

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 71 Tahun 2017 tentang PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN DISTRIBUSI GABAH yang dalam penerapannya belum maksimal.**

Pos terkait