Tanggamus, BP
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Tanggamus, salah satunya PT. Aneka Usaha Tanggamus Jaya (AUTJ), diduga jadi bancakan.
Alhasil, perusahaan ‘plat merah’ milik Pemkab Tanggamus yang mengelola dua unit usaha, yaitu SPBU 24.353.91 di Pekon Talagening dan perusahaan air minum Wayku, bangkrut. Hingga merumahkan karyawannya.
Bahkan terungkap, selama 19 tahun, PT AUTJ tidak pernah setor dividen atau bagi hasil, ke kas daerah (kasda).
Aktivitas PT AUTJ berhenti beroperasi sejak 22 Mei 2024. Dan dua unit usahanya, yaitu SPBU Talagening tidak beroperasi setelah Idul Fitri 1445 Hijriyah dan air mineral Wayku pada pertengahan Mei.
Salah seorang pengamat ekonomi Lampung mengatakan, bangkrutnya PT AUTJ lantaran persoalan manajemen yang buruk pada internal perusahaan, lemahnya otoritas dan pengawasan legislatif.
“Seharusnya DPRD setempat tidak serta merta menyetujui dibuatnya BUMD tanpa kajian secara mendalam terlebih dahulu. Dari sini saja sudah terlihat indikasi KKN antara pemkab dengan DPRD,” ujar pengamat Perbankan dan BUMD Lampung yang minta dirahasiakan identitasnya.
“Tujuannya, adalah memuluskan langkah pemegang saham kendali, dalam hal ini Bupati, untuk melakukan tindakan melanggar aturan, karena adanya setoran ke pribadi bukan rekening resmi daerah,” ungkap dia.
Secara tegas dikatakan, bahwa persoalan bangkrutnya PT AUTJ jelas mengarah ke tindak pidana korupsi.
“Feedbacknya pun tidak ada, malah semakin merugi dan akhirnya bangkrut. Terkesan banyak membuat BUMD hanya kejar prestise, bukan untuk kejar PAD untuk kemakmuran rakyat,” tandasnya.
Hal itu pun terungkap dari pernyataan salah seorang karyawan yang dirumahkan.
“Kami masih menunggu keputusan bagaimana status pegawai BUMD PT. AUTJ selanjutnya dari pemegang saham pengendali, yaitu Bupati Tanggamus,” kata karyawan ini.
Sebelumnya diketahui, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Hendra Wijaya Mega telah memanggil manajemen PT. AUTJ.
Dalam pertemuan, pada Kamis (6/6/2024), di ruang Asisten Bidang Ekobang, hadir Inspektur Tanggamus Ernalia, Kabid Akuntansi dan Pelaporan (Aklap) Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Mario Eka Baweus dan perwakilan dari Disnaker Tanggamus.
Direktur PT. AUTJ, Imron Saleh yang dikonfirmasi usai rapat dengan Asisten Bidang Ekobang Hendra Wijaya Mega, membenarkan adanya karyawan yang dirumahkan, namun ia menegaskan bahwa karyawan yang dirumahkan hanya 8 orang, sedangkan pegawai kontrak sebanyak 25 orang langsung dibebastugaskan.
“Delapan orang karyawan tetap dirumahkan karena dua unit usaha tidak produksi, ini sudah berlangsung dua minggu, sedangkan pegawai kontrak sebanyak 25 orang langsung dibebastugaskan.
“Delapan orang karyawan tetap dirumahkan karena dua unit usaha tidak produksi, ini sudah berlangsung dua minggu, sedangkan 25 pegawai kontrak kita bebastugaskan,” ungkap Imron.
Ia berdalih, ada sejumlah kendala teknis yaitu perangkat digital Four Court Controller (FCC) rusak, sehingga SPBU berhenti beroperasi. Sedangkan air mineral Wayku masih menunggu izin Standar Nasional Indonesia (SNI) yang sedang proses.
Ia juga mengakui, bahwa PT. AUTJ belum pernah memberikan dividen, karena kondisi perusahaan yang tidak pernah meraih laba dalam setahun, bahkan cenderung merugi setiap tahunnya.
“Kerugian itu warisan Direksi AUTJ sebelumnya yang mencapai angka Rp2 miliar,” dalihnya.
“Jadi, keuntungan yang diperoleh selama saya menjabat Direktur, mulai tahun 2020 hanya untuk menutup kerugian sebelumnya,” lanjut dia.
Diakuinya, terjadinya kerugian disebabkan tata kelola bisnis yang tidak berjalan optimal.
“Kami baru bisa sebatas menekan kerugian. Kami memang masih merugi tapi sudah bisa menekan kerugian. Artinya, jika diakumulasi mencapai Rp2 miliar, namun terakhir kita bisa tekan sampai di angka Rp400 juta,” beber Imron.
Bahkan, selama dipimpinnya, PT. AUTJ belum pernah mendapat suntikan modal, berupa penyertaan modal dari Pemkab Tanggamus.
“Kalau di zaman saya belum pernah ada penyertaan modal. Memang di tahun 2021 dianggarkan melalui APBD senilai Rp800 juta, tapi tidak jadi karena kondisi pandemi dan efisiensi,” ujarnya.
Dikatakan, AUTJ juga akan diaudit oleh tim independen.
“AUTJ akan diaudit oleh tim independen, hasilnya nanti setelah selesai dilakukan audit,” pungkas Imron.
DPRD Minta APH Proses
Sementara itu, Nuzul Irsan, Anggota DPRD Tanggamus, angkat bicara soal kondisi BUMD yang berdiri sejak tahun 2005 tersebut, hingga berujung kolep, alias bangkrut.
Nuzul, tidak menyangka dua BUMD itu, tutup dan merugi. Sebab, dia melihat BBM yang dijual SPBU Talagening selalu habis.
“Logika saja, penjual bensin eceran di pinggir jalan yang pakai botol atau pakai drum itu, kalau bensinnya habis terjual kan mereka dapat untung. Lah ini kok, bensin dan solar begitu datang nggak lama habis terjual, kok bisa merugi,” satir Nuzul.
Untuk itu, Nuzul minta aparat penegak hukum, Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, untuk melakukan penyelidikan. Dia menduga ada oknum yang menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi hingga perusahaan kolaps.
“Pertanyaannya uangnya kemana? Saya minta Kapolres dan Kajari Tanggamus untuk memproses persoalan yang menjerat PT. AUTJ hingga terancam bangkrut,” tegas politisi PKB ini.
Audit
Sementara, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Tanggamus, Hendra Wijaya Mega sempat menyatakan, bahwa BUMD yang ingin mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, wajib melakukan audit independen. Direksi BUMD juga dituntut untuk melampirkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
“Berdasarkan aturan, BUMD harus melampirkan hasil audit eksternal dari kantor akuntan di Provinsi Lampung dan melampirkan rencana bisnis perusahaan,” ujar Hendra usai rapat bersama Direksi AUTJ, beberapa waktu lalu.
“Kalau hanya rencana bisnis dalam bentuk proposal saja yang disampaikan, pasti ditolak oleh DPRD karena melanggar aturan,” ujar Hendra.
Menurutnya, hasil audit sangat krusial karena menjadi tolak ukur pemerintah kabupaten dalam menentukan besaran penyertaan modal ke BUMD.
“Hasil audit independen itulah yang menjadi dasar untuk melihat berapa kebutuhannya (anggaran, red),” terangnya.
Ditegaskan, apabila BUMD tidak bisa memenuhi dua syarat tersebut maka pemerintah tidak akan menyertakan modal.
“Dua syarat itu harus dipenuhi, kalau tidak, tidak bisa melakukan penyertaan modal kembali. Walaupun mereka potong kompas ke DPRD, tetap akan dicoret di provinsi,” kata dia. (ar/red)







