Bongkar Post – BUMD Lampung Korupsi, Laporkan !

Bandar Lampung, BP

Pemerintah Provinsi (pemprov) Lampung membuka pengaduan terkait adanya penyalahgunaan anggaran, kebijakan dan wewenang yang terjadi di BUMD milik Pemprov Lampung.

Bacaan Lainnya

Pengaduan bisa disampaikan melalui Call Center 08117905000 dan online melalui situs resmi lapor.go.id.

Subbag Perencanaan Inspektorat Provinsi Lampung Wayan Hari Kurniawan, STP, MIP mengatakan, bahwa masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara online melalui situs resmi lapor.go.id atau melalui call center pemerintah Provinsi Lampung 0811-7905-000.

“Masyarakat dapat laporkan dan sampaikan pengaduan anda melalui lapor.go.id dan www.wbs.lampung.go.id atau melalui call center pemerintah Provinsi Lampung 0811-7905-000,” ungkap Wayan saat dikonfirmasi pada Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Sektor Usaha Direktorat Anti Korupsi bersama Biro Perekonomian Provinsi Lampung, Hotel Swissbell, Selasa (3/10/2023).

Sementara, Rinva Yanti, Plt. Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung mengatakan, kegiatan rakor merupakan langkah untuk pencegahan korupsi pada sektor usaha, Bandan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung.

“Mereka melakukan pendampingan BUMD milik Pemprov untuk tindakan pencegahan supaya tidak terjadi permasalahan pada BUMD kita, karena BUMD ini kan sangat rentan juga terjadi korupsi selain di pemerintahan,” ucap Rinva.

BUMD yang dimiliki Pemerintah Provinsi Lampung di sektor keuangan, diantaranya BPD Bank Lampung, PT Lampung Jasa Utama dan PT Wahana Raharja. (zimi)

Pos terkait