Foto ki-ka: Sutrisna – Jauhari. (Ist)
Bongkar Post
Pesawaran,
Biro Hukum Surat Kabar Harian (SKH) Bongkar Post Ebrik, SH., MH., mewakili CEO Bongkar Post Group Jauhari, SH., MH., mengapresiasi kinerja penyidik dari Polres Pesawaran yang serius dalam menangani laporan kasus dugaan ancaman pembunuhan yang dialami Imron oknum wartawan pada 11 September 2024 oleh Sutrisna mantan Kepala Desa (Kades) Mada Jaya Kecamatan Way Khilau.
Menurutnya penyidik sudah bekerja secara profesional dan sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Ya saksi sudah diperikasa dan benar itu berarti SOP penyidiknya. Abis saksi baru terlapor,” ujar Ebrik singkat, Selasa (8/10/2024) via ponsel.
Sementara Apriyansyah salah satu saksi membenarkan bahwa dirinya sudah dipanggil oleh penyidik dan diberi beberapa pertanyaan.
“Kemarin saya sudah datang ke Polres sesuai dengan surat panggilan sebagai saksi,” kata Apriyansyah.
Diberitakan sebelumnya Sutrisna, mantan Kepala Desa Mada Jaya, resmi dilaporkan ke Polres Pesawaran atas dugaan pelanggaran Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sutrisna diduga melakukan pengancaman melalui pesan WhatsApp kepada Imron Kepala Biro Bongkar Post Kabupaten Pesawaran saat dikonfirmasi soal dugaan penyimpangan Dana Desa tahun anggaran 2017, pada Rabu (11/9/2024).
Diketahui, berdasarkan nomor LP/B/169/IX/2024/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 13 September 2024, pelaku, Sutrisna dikenai Pasal 29 UU No.19 tahun 2016 tentang Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara, Jauhari, SH, MH, CIL selaku Pimpinan Umum dan CEO media Bongkar Post Group, mengaku sudah melaporkan persoalan ini ke ranah hukum.
“Ya, kami sudah segera laporkan oknum tersebut,” tegas Bang Jau, biasa disapa.
Menurut dia, sikap arogan oknum mantan Kades Mada Jaya, yang diketahui juga merupakan Wakil Ketua Bappilu Partai Demokrat Kabupaten Pesawaran, kepada Kepala Biro media yang dipimpinnya, tidak bisa dibiarkan karena sudah melanggar hukum.
“Saya selaku CEO Bongkar Post Group mengecam keras kepada oknum yang bernama Sutrisna karena sudah melakukan intimidasi kepada kami, dan kerja – kerja jurnalistik kami,” tandasnya.
“Saya menghimbau agar kita semua selaku insan pers bersatu untuk melawan segala bentuk kekerasan yang mengancam wartawan dalam melaksanakan tugas – tugas jurnalistiknya,” kata Jauhari yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Lampung.
Diketahui, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Serta dalam Peraturan undang – undang, “Jika pengancaman melalui Media Elektronik dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) yaitu Pasal 45 B UU 19/2016 jo. Pasal 29 UU ITE”.







