Pemprov Lampung dan Pemerintah Pusat Perkuat Sinergi Wujudkan Tata Kelola Hukum yang Berkeadilan

Pemprov Lampung dan Pemerintah Pusat Perkuat Sinergi Wujudkan Tata Kelola Hukum yang Berkeadilan

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Wakil Gubernur Jihan Nurlela menggelar acara silaturahmi dan ramah tamah bersama Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., di Mahan Agung, Rabu malam (15/7/2026).

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas kehadiran Wamenko di Provinsi Lampung. Ia menyebut Profesor Otto Hasibuan sebagai sosok legendaris dan inspiratif yang rekam jejaknya sudah sangat lekat di telinga masyarakat Lampung melalui berbagai advokasi perkara hukum di masa lalu.

“Tentu nama Pak Wamenko, Profesor Dr. Otto Hasibuan ini bukanlah lagi asing di telinga masyarakat Lampung. Pak Wamenko sendiri ternyata sudah empat kali di Lampung menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan dinamika yang ada di Provinsi Lampung. Untuk itu kami sangat bangga kedatangan oleh Pak Wamenko,” ujar Wagub Jihan Nurlela.

Wagub juga tidak menampik bahwa Lampung memerlukan ruang koordinasi yang kuat dengan pusat, khususnya terkait dinamika hukum agraria.

“Tentu dalam momen kesempatan ini sebetulnya kami ingin memberikan banyak keluh kesah dan ingin berkenan untuk Bapak Wamenko. Karena sebagian besar permasalahan, dinamika hukum di Provinsi Lampung berkenaan dengan agraria dan lain sebagainya, memang kami membutuhkan koordinasi yang intens kepada pemerintah pusat khususnya,” ungkapnya.

Wagub Jihan kemudian menyoroti agenda kementerian terkait pemberian kuliah umum (studium generale) mengenai eksistensi dan implementasi KUHP serta KUHAP baru di Lampung yang dijadwalkan keesokan harinya. Pemerintah Provinsi Lampung memandang momentum tersebut sangat krusial bagi peningkatan kapasitas penegak hukum dan akademisi daerah.

“Keberhasilan untuk sebuah regulasi, Bapak, Ibu sekalian tentu saja tidak hanya ditentukan oleh baiknya substansi, tetapi juga oleh kesamaan pemahaman, kesiapan sumber daya manusia, dan niat kita untuk terus belajar dan beradaptasi untuk apa-apa saja regulasi yang baru. Karena itu, forum seperti ini menjadi sangat berarti bagi kita tentunya,” jelas Wagub.

Di hadapan Wamenko dan unsur Forkopimda yang hadir, Wagub Jihan Nurlela juga menegaskan komitmen penuh Pemerintah Provinsi Lampung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan pentingnya menjaga marwah birokrasi melalui penguatan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pemerintah Provinsi Lampung terus berkomitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan juga akuntabel. Kami percaya pembangunan yang berkelanjutan nanti bukan hanya dapat tumbuh di atas fondasi hukum yang kuat, tetapi kepercayaan masyarakat yang juga terjaga. Karena memang ASN, para birokrat, itu adalah wajah dari pemerintah daerah,” tegasnya.

Menutup sambutannya, Wagub Jihan menyampaikan salam hangat dari Gubernur Lampung yang pada saat bersamaan sedang melaksanakan tugas kedinasan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sementara itu Wamenko Otto Hasibuan dalam kesempatannya memperkenalkan nomenklatur kementerian koordinator baru yang kini membawahi tiga instansi pecahan, yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia menggarisbawahi bahwa efektivitas tata kelola pemerintahan di tingkat pusat maupun daerah sangat bertumpu pada aspek kolaborasi dan sinergisitas yang solid.

“Biar bagaimanapun memang suatu pemerintahan itu hanya bisa dijalankan kalau kita bisa berkoordinasi dengan baik dan berkolaborasi. Tidak mungkin bisa suatu pemerintahan, sehebat apa pun pemimpinnya, tapi kalau tidak bisa dilaksanakan dengan cara berkolaborasi, bekerja sama, dan bersinergi, pasti pemerintahan itu tidak bisa berhasil,” ujar Otto Hasibuan.

Otto selanjutnya memaparkan isu krusial mengenai pemerataan akses terhadap keadilan (access to justice) sebagai pilar utama dalam mewujudkan kesejahteraan bangsa. Menurutnya, pemenuhan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat yang kurang mampu, harus terus diperjuangkan melalui optimalisasi peran advokat dan penguatan pos bantuan hukum tingkat desa.

Terkait dengan perkembangan hukum pidana nasional, Wamenko menjelaskan adanya pergeseran paradigma fundamental yang dibawa oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru, dari yang semula bersifat retributif atau pembalasan menjadi pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

“Kalau dulu KUHAP ini prinsipnya adalah bagaimana balas dendam, menghukum orang-orang yang melakukan kejahatan. Itulah paradigma yang ada di dalam KUHAP dan KUHP yang lama. Tetapi sekarang perkembangan hukum sudah sedemikian majunya, dan ini sangat perlu diketahui oleh semua masyarakat, paradigma hukum kita sekarang tidak lagi seperti itu. Tapi, bagaimana merestorasi atau mendamaikan para pihak-pihak yang berperkara,” terangnya.

Pendekatan humanis dan Pancasilais ini berfokus pada tiga aspek utama: pemulihan dan efek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya, kesiapan masyarakat untuk menerima kembali mantan warga binaan tanpa stigma negatif, serta pemenuhan dan pemulihan hak-hak korban kejahatan melalui perdamaian.

Pada penghujung acara, Wamenko turut mengapresiasi dedikasi para advokat muda di Provinsi Lampung yang aktif memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Ia berpesan agar para penegak hukum senantiasa memelihara integritas, serta mempertajam kompetensi diri.

“Yang penting adalah pintar dan dipercaya,” tegasnya memotivasi. (rls)

Pos terkait