Bongkar Post
Tanggamus-Bongkarpost co id.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus mengelar Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Pengawasan Pemilu Menghadapi Kampanye tahun 2024. Di Aula Gisting Hotel. Rabu 15/11/2023.
Devisi Penanganan Pelangaran Wediyansah mengatakan, kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan selama tiga hari kedepan, Rabu sampai Jumat 15-17 November, dengan peserta ketua dan angota Panitia Pengawas Kecamatan se-Kabupaten Tanggamus beserta staf Penanganan Pelangaran pemilu. Hari pertama ini full day dengan menghadirkan dua orang pemateri yaitu, dr Yusdianto, Akademisi Unila dan Herman, mantan Bawaslu Provinsi Lampung.
Pada sesi pertama ini temanya tentang penguatan kapasitas panitia pengawas pemilu kecamatan dalam menghadapi pengawasan masa kampanye, untuk memantapkan pemahaman regulasi baik secara pengetahuan, mental pengawasan dan penindakan pelanggaran, menjelang masa tahapan kampanye pemilu tanggal 28 mendatang, imbuhnya.
“Sebelum masa kampanye, diharapkan semua jajaran panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan dan desa, mantap menguasai regulasi dan memahami dari segala aspek mulai dari pencegahan, pengawasan dan penindakan,” Jelas Wediyansyah kepada media ini.
Sementara itu, Yusdianto, pemateri dari vakultas hukum unila bandar lampung berharap bawaslu merupakan garda terdepan pengawasan pemilu, karenanya harus bersikap netral dalam menjalankan tugas, baik saat melakukan pencegahan, pengawasan dan juga penindakan, serta pelaporan baik dari parpol, calon dan masyarakat.
“Menjelang masa kampanye pileg dan pilpres ini, bawaslu harus melakukan mitigasi tingkat kerawanan politik, dengan melibatkan stake holder yang ada dengan mengedepankan upaya cegah tangkal,” jelasnya.
Menurut dia, pantia pengawas kecamatan harus selalu berkoordinasi dengan bawaslu, juga harus mengacu pada regulasi serta tahapan yang ada saat melakukan pencegahan, pengawasan dan juga penindakan guna meminimalisir terjadinya konplik calon dengan pengawas, partai politik dengan pengawas dan pemilih dengan pengawas, ujarnya.
Ditambahkan Yusdinto, dalam penanganan perkara, baik itu temuan dilapangan ataupun laporan, harus dilakukan klarifikasi dengan memangil terlapor dan saksi-saksi yang melihat kejadian juga saksi ahli,.dan terahir mengumpulkan bukti-bukti.” Karena dalam.melakukan penindakan itu bisa memberikan keadilan, memberikan kepastian dan manfaat, demikian tutupnya. (Buyung)