Isti Nurwanti
(Mahasiswa S2-Magister Ilmu Hukum Universitas Lampung)
Bandar Lampung, BP
Belum lama ini kita telah menyelenggarakan pemilihan umum baik legislatif maupun Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Begitu banyak energi masyarakat yang terpusat dalam pesta demokrasi rakyat tersebut. Berita yang berseliweran terutama melalui media sosial menjadi dinamika demokrasi yang menarik. Namun dibalik gegap gempita pemilu tersebut, memerlukan dana besar dalam penyelenggaraannya. Hal yang tidak kalah penting untuk disoroti adalah pendanaan keuangan partai politik.
Bukan rahasia lagi bahwa kasus korupsi seringkali berkaitan dengan partai politik. Biaya politik yang tinggi menjadi salah satu penyebab, baik biaya untuk operasional partai sehari-hari hingga isu money politics (politik uang) dalam menggaet pemilih dalam rangka memenangkan pemilu.
Menilik data KPK atas tindak pidana korupsi berdasarkan profesi/jabatan, hingga tahun 2023, korupsi yang melibatkan Anggota DPR/DPRD sebanyak 344 kasus, Gubernur sebanyak 25 kasus serta Walikota/Bupati dan wakil sebanyak 163 kasus, dimana profesi/jabatan tersebut sangat erat kaitannya dengan partai politik. Pertanyaannya kemudian adalah sejauh mana negara berperan untuk menjaga iklim demokrasi yang dilakukan melalui partai politik?
Negara Kesatuan Republik Indonesia telah menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dan pendapat yang merupakan hak asasi manusia dan diakui dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Partai Politik merupakan sarana partisipasi politik masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi untuk menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggung jawab.
Dalam perkembangannya, regulasi Partai Politik mengakomodasi pembaruan yang mengarah pada penguatan sistem dan kelembagaan Partai Politik serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Partai Politik. Partai Politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN/APBD sesuai dengan peraturan perundang -undangan, yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
Selain itu, Partai Politik juga berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan dari APBN/APBD kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Partai Politik yang melanggar ketentuan tersebut dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan APBN/APBD sampai laporan diterima oleh Pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan.
Peran partai politik sangat signifikan dalam sistem politik di Indonesia karena menjadi pihak penting dalam keberlangsungan proses demokrasi. Meskipun begitu strategisnya peran partai politik dalam proses demokrasi. Dalam bernegara, partai politik memiliki berbagai macam permasalahan, salah satunya mengenai keterbatasan finansial. Keterbatasan finansial ditandai oleh ketergantungan keuangan partai politik kepada pihak-pihak tertentu (penyumbang), sehingga kesulitan dalam menegakkan integritas partai itu sendiri. Partai politik tidak dapat melepaskan diri dari kepentingan penyumbang itu sendiri sehingga dikhawatirkan melupakan kepentingan masyarakat.
Menurut Didik Supriyanti dan Lia Wulandari, hal tersebut juga dapat menjadikan partai politik memiliki kepemimpinan yang oligarkis karena penyumbang menempati kedudukan yang strategis yang dapat mempengaruhi kebijakan. Pada negara-negara yang sudah maju demokrasinya, terdapat kebijakan untuk mengatasi masalah keuangan partai politik yakni : 1) memaksa partai politik bersikap transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan; 2) membatasi besaran sumbangan ke partai politik dan; 3) memberikan bantuan keuangan ke partai politik dari anggaran negara. Dengan demikian, partai politik dapat melepaskan ketergantungan dari para penyumbang yang diharapkan partai politik tetap mengutamakan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat, konstituen atau anggota.
Pentingnya peran partai politik harus diimbangi dengan aturan main yang memadai. Indonesia telah berupaya mengakomodir 3 kebijakan diatas. Hal tersebut terlihat pada pengaturan bantuan keuangan partai politik pada UU No. 2 tahun 2011 mengenai penggunaan dana bantuan keuangan yang diprioritaskan untuk pendidikan politik serta pertanggungjawaban atas penggunaan bantuan partai politik yang diperiksa oleh BPK.
Menilik ke belakang atas pengaturan bantuan partai politik memang telah banyak mengalami perubahan dan perkembangan sesuai dengan dinamika politik di Indonesia. Hal tersebut dimulai dari UU No. 3 tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya yang telah menyebutkan sumber keuangan partai politik dan Golongan Karya salah satunya bantuan dari Negara/pemerintah, meskipun tidak ada pengaturan lebih lanjut atas bantuan tersebut. UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik mencabut UU No. 3 Tahun 1975, kemudian UU No. 2 Tahun 1999 tersebut dicabut dengan UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik. UU No. 31 Tahun 2002 kemudian dicabut dengan UU No. 2 Tahun 2008. Adapun UU No. 2 tahun 2008 sendiri telah mengalami perubahan terakhir melalui UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No, 2 Tahun 2008 tentang partai Politik. Adapun pengaturan lebih lanjut mengenai bantuan keuangan partai politik diatur oleh Peraturan Pemerintah. Peraturan pemerintah pasca UU No. 2 Tahun 2008 adalah PP No. 5 Tahun 2009 yang diubah melalui PP No.83 Tahun 2012 dan diubah terakhir kali melalui PP No. 1 Tahun 2018. Perubahan-perubahan tersebut diantaranya meliputi; besaran nilai bantuan keuangan, penggunaan bantuan keuangan dan mekanisme pelaporan pertanggungjawaban.
Atas penerimaan bantuan keuangan tersebut, konsekuensi logis diberikan kepada partai politik untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN/APBD dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban tersebut secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri yang diberi wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Pertanggungjawaban partai Politik tersebut yang bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas kesesuaian LPJ Banparpol yang bersumber dari APBN/APBD apakah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, mengutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2023 yang diterbitkan oleh BPK, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan atas LPj banparpol dari APBD mengungkapkan masih terdapat DPW/D/C parpol yang mempertanggungjawabkan jumlah banparpol tidak sama dengan jumlah yang disalurkan pemerintah daerah, menerima dana banparpol tidak melalui rekening parpol, tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah atas LPJ yang disampaikan kepada BPK, dan menggunakan banparpol tidak diprioritaskan untuk pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat.
Hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban banparpol yang bersumber dari APBD tahun 2019 menghasilkan kesimpulan bahwa pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran banparpol oleh DPW/D/C yang telah sesuai kriteria sebanyak 3.794 LPJ (73%), sesuai kriteria dengan pengecualian pada hal-hal tertentu sebanyak 1.349 LPJ (25.9%), tidak sesuai kriteria sebanyak 39 LPJ (0.8%), dan tidak menyatakan kesimpulan sebanyak 17 LPJ (0.3%).
Bantuan keuangan dari negara kepada partai politik menjadi sangat penting bagi kelangsungan iklim demokrasi di Indonesia. Menimbang kembali atas adanya isu kenaikan nilai besaran bantuan politik menjadi relevan namun tetap dengan mengingat kemampuan keuangan negara/daerah. Aturan main dalam penggunaan serta pemeriksaan atas penggunaan bantuan keuangan partai politik juga harus diperketat agar tujuan pemberian bantuan keuangan kepada partai politik dapat tercapai. (**)
Referensi :
1. Undang-undang terkait
2. Didik Supriyanti dan Lia Wulandari, BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK :
Metode Penetapan Besaran, Transparansi, dan Akuntabilitas Pengelolaan, Yayasan Perludem. (Jakarta Cet. 1. 2012)
3. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2023 yang diterbitkan oleh BPK
4.https://www.kpk.go.id/id/statistik/penindakan/tpk-berdasarkan-profesi-jabatan







