Bongkar Post
Bandar Lampung,
CV Dayu Garment Sanjaya (DGS) diduga membagikan produk detergen ilegal dengan merek sabun cuci piring ‘Greenly’ yang tidak terdapat lebel Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dugaan tersebut muncul seusai pihak CV DGS melaksanakan kegiatan edukasi dampak penggunaan Pembalut dan Pampers Sekali Pakai (Mengurangi dampak limbah dari penggunaan pembalut sekali pakai, Go Green) dan Sosialisasi pembalut, pampers kain sehat dan edukasi kewanitaan yang digelar di Aula Kantor Kelurahan Korpri Jaya Bandar Lampung, Kamis (7/3/2024).
Sosialisasi itu diteruskan dengan membagikan secara gratis sejumlah botol berupa sabun cair cuci piring berwarna hijau Netto: 450 ml tanpa berlebel SNI.
Terkait hal itu, saat dikonfirmasi Sandu Bachtiar Rachman bagian teknis pelaksana CV Dayu Germent Sanjaya Tegal mengaku tidak mengetahui persis detergent merek Greenly yang dibagikan gratis tersebut. “Saya kurang paham, hanya karyawan bang. Tugas kami cuma sosialisasi dan edukasi produk pembalut kewanitaan dari perusahaan kami. Mengenai sabun yang dibagikan, itu hanya sovenir gratis. Legal atau tidaknya tidak silahkan langsung konfirmasi ke pimpinan. Atau silahkan liat di laman google mengenai detergen Greenly itu,” kata Sandu bernada khawatir.
Sandu menjelaskan, sepengetahuan dirinya sabun Greenly tersebut berasal dari Kudus Jawa Tengah dan perusahaannya bernama CV. Mulia Jaya. “Kalau soal lebel, izin BPOM atau izin Depkesnya silahkan ke pimpinan, langsung konfirmasi,” katanya.
Diketahui sebelumnya, bahwa pada, Kamis (7/3/2024) sekitar pukul 2.00 Wib, Bongkarpost mendapatkan undangan meliput kegiatan lurah Korpri Jaya Kecamatan Sukarame.
Saat itu, Bongkarpost mendapatkan kesempatan wawancara dengan Sandu Bachtiar Rachman selaku teknisi CV Dayu Garment Sanjaya. Dalam keterangannya Sandu menyampaikan bahwa, kegiatan yang dilakukan bergerak dalam bidang penyediaan pembalut dan pamper kain sehat.
“Bagaimana edukasi dampak penggunaan pembalut pampers sekali pakai (Mengurangi dampak limbah sampah dari pengguna pembalut sekali pakai, Go Green). Sosialisasi pembalut dan pampers kain sehat dan edukasi kewanitaan, khusunya wanita yang masih produktif,” kata dia.
Meski tidak secara detail menjelaskan keberadaan perusahaan di tempat ia bekerja, Sandi mengaku sudah memiliki izin dalam hal sosialisasi ke warga melalui Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung. “Untuk izin kami punya, dilengkapi dengan Jobdis surat tugas dari kantor. Dan mengenai produk yang kami punya silahkan langsung konfirmasi ke pimpinan,” timpalnya.
Sementara itu, Joni Adi Saputra selaku Lurah Korpri Jaya menyambut baik apa yang disampaikan oleh pihak CV. DGS dalam mengedukasi masyarakat tentang penggunaan pembalut. “Terutama kepada anak kecil dan wanita. Termasuk tentang cara daur ulang pembalut itu,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, SP. MT belum dapat dikonfirmasi terkait izin sosialisasi dan edukasi oleh CV Dayu Garment Sanjaya sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang penyediaan pembalut dan pampers kain sehat tersebut di wilayah kecamatan se-Kota Bandar Lampung.
Demikian belum diketahui apakah pihak BPOM Lampung sudah melakukan monitor terkait keberadaan CV. DGS yang berkantor di Kota Metro Lampung itu atau belum? (Zul)







