Bongkar Post
Lampung Selatan,
Puluhan warga Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung menggeruduk Kantor PT. Batu Intan Makmur Adiguna (BIMA) akibat adanya peledakan batu (Blasting) oleh Perusahaan tersebut tanpa seijin warga Desa setempat.

Puluhan warga Desa Tanjung Ratu mengklaim bahwa PT. BIMA Ready Mix telah menyalahi kesepakatan secara tertulis yang dibuat oleh PT. BIMA bersama Warga Tanjung Ratu pada 10 February 2020 yang menyatakan bahwa PT. BIMA akan beroperasi hanya di bidang Packing Plan dan Ready Mix.
Salah satu wakil warga setempat, M. Ali kepada Bongkar Post mengatakan, PT. BIMA untuk pertama kalinya melakukan Blesting pada hari Selasa 27 Juni 2023 dan Blesting kedua pada hari Sabtu 29 Juni 2023 serta Blesting yang ketiga pada hari Kamis 6 Juli 2023 kesemuanya tanpa adanya pemberitahuan ke Pemerintahan Desa Tanjung Baru maupun Masyarakat yang berdomisili di sekitar Perusahaan.
“Sebelum melakukan Blesting tidak ada pemberitahuan oleh PT. BIMA ke warga yang berdomisili berdekatan dengan Perusahaan Ready Mix tersebut, ” Ujar M. Ali pada Kamis 6/7/2023.
“Saat peledakan (Blesting) hari pertama dan kedua, kami warga setempat diam masih menunggu penjelasan dari pihak Perusahaan. Namun hingga satu minggu tidak ada penjelasan dari pihak Perusahaan, Akhirnya pada Rabu kemarin kami warga setempat mendatangi Kantor PT. BIMA untuk menyampaikan penolakan Blesting oleh PT. BIMA, ” Imbuh Ali.
Menurut M. Ali, saat warga mendatangi Kantor PT. BIMA pada Rabu 5/7/2023 pihak Perusahaan yang di wakili oleh Bagian Humas, Rebo. S. Mahmud mengatakan bahwa peledakan batu (Blesting) yang dilakukan oleh PT. BIMA Ready Mix itu hanya sebatas percobaan saja.
“Saat itu Humas PT. BIMA, Pak Rebo mengatakan bahwa Blesting itu hanya percobaan saja. Padahal, dalam kesepakatan antara PT. BIMA dan masyarakat Desa Tanjung Ratu pada tanggal 10 February 2020 yang diketahui oleh Uspika Katibung bahwa PT. BIMA hanya melakukan usaha di bidang Packing Plan dan Ready Mix, tidak ada kesepakatan bahwa PT. BIMA akan melakukan penambangan batu apalagi menggunakan Blesting, ” ungkapnya.
“Jadi tidak jelas kalau kata Humas PT. BIMA, bahwa Peledakan (Blesting) hanya percobaan. Kan yang di ijinkan oleh kami warga Desa Tanjung Baru dalam kesepakatan itu, bukan untuk penambangan batu, melainkan untuk Packing Plan dan Ready Mix. Apa iya Packing Plan dan Ready Mix menggunakan Blesting, ” Sambung Ali.
Ali pun melanjutkan, tampaknya PT. BIMA tidak menggubris penolakan warga setempat terkait Blesting yang sudah dilakukan oleh Perusahaan tersebut. Terbukti, pada pagi hari sekitar pukul 10.wib Kamis 6/7/2023 PT. BIMA kembali melakukan Peledakan (Blesting).
“Nah ini kan parah, hari rabu kita datangi perusahaan karena warga penolak adanya peledakan batu (Blesting). Ternyata tidak di gubris oleh PT. BIMA, terbukti hari ini PT. BIMA melalukan peledakan (Blesting) kembali, ” tukasnya.
Ali menjelaskan, dikarenakan PT. BIMA tidak mengindahkan penolakan Blesting oleh warga Tanjung Ratu, oleh karenanya warga desa setempat khusunya warga yang berdomisili dekat dengan Lokasi Blesting ramai ramai mendatangi Kantor Camat Katibung untuk mengadukan nasibnya.
“Ya akhirnya warga beramai ramai mendatangi Kantor Camat, saat itu Pak Camat sedang tidak ada di tempat, yang hadir ada dari pihak Polsek dan Koramil Kecamatan Katibung. Namun tidak menghasilkan keputusan dikarenakan pihak PT. BIMA tetap akan melakukan peledakan di lima belas titik sisa ledakan sebelumnya (Pagi hari. red), ” jelas Ali.
Parahnya lagi, terus Ali, saat Dan Ramil Katibung sedang berdialog dengan warga. Dan Ramil Katibung sempat menghubungi Humas PT. BIMA agar menunda Blesting pada limas belas titik yang sudah disiapkan karena sedang berdialog dengan warga.
“Namun, larangan Dan Ramil Katibung Pak Tatang itu juga tidak di gubris oleh PT. BIMA, berselang beberapa menit kemudian suara dentuman sebanyak lima belas kali terdengar memecah telinga dan asap debu mengepul ke udara, ” Beber Ali.
Dengan kejadian tersebut, tegas Ali, warga setempat khususnya warga yang terdampak imbas dari Blesting yang dilakukan oleh PT. BIMA segera akan membuat suara pengaduan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas PT. BIMA Ready Mix.
“Kami warga telah sepakat akan melaporkan persoalan itu ke APH. Selain itu kami akan segera melakukan unjuk rasa (Unras) agar APH menutup PT. BIMA dikarenakan melakukan Blesting tanpa ijin warga Desa Tanjung Ratu, ” pungkasnya.
Sementara itu, pihak PT. BIMA belum bisa di hubungi untuk konfirmasi terkait persoalan Blesting yang diduga menimbulkan gejolak dan keresahan warga setempat. (fir)







