Bongkar Post – APPSI Sidomulyo Melayangkan Surat Keberatan kepada DPRD Lampung Selatan Terkait RDP dengan Multi Mart (MM)

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Lampung Selatan,

DPRD Lampung Selatan mendapatkan Surat Keberatan dari  APPSI Sidomulyo terkait hasil RDP demgan pihak Multi Mart (MM) Sidomulyo yang diduga belum mengantongi izin.

Pengurus Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (PAPPI) Kecamatan Sidomulyo yang diwakili oleh Esti selaku Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) kec. Sidomulyo, bersama para pedagang dan pengurus datang ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk  berkonsultasi sekaligus memberikan surat tembusan keberatan tersebut ke Ombudsman Provinsi Lampung.

“Tadi kami kesana, namun para pimpinan Ombudsman tidak ada di tempat, tapi di kantor KI Lampung kami diterima langsung oleh 4 komisioner KIP,” ujar Esti yang didampingi Sekretaris APPSI Sidomulyo dan para pedagang.

Berdasarkan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Pasal 4 ayat 2 huruf C berbunyi bahwa setiap orang berhak mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan.

Asosiasi Pedagang Pasar Sidomulyo (APPS) telah mengajukan Permohonan hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) pada tanggal 29 Mei 2023 kepada DPRD Lampung Selatan pada tanggal 10 Juli 2023 No. 01/APPSI- SDM/VII/2023 dan mendapatkan tanda terima resmi dari DPRD Kab. Lamsel dan telah sesuai  prosedur UU, yaitu menunggu jawaban dalam 10 hari kerja.

Hingga tanggal 30 Juli 2023 tidak juga mendapatkan jawaban resmi dari DPRD Lampung Selatan, dan setelah sebelumnya berkonsultasi dengan pihak Komisi Informasi (KI) Lampung by phone, akhirnya mengkoordinasikan masalah tersebut ke Komisi Informasi Provinsi Lampung dan Ombudsman Lampung.

“Hasil konsultasi kami ke KI Lampung tersebut, kami melayangkan surat keberatan ke pucuk pimpinan DPRD Lampung Selatan pada tanggal 31 Juli 2023. Kami hanya ditemui Wakil Ketua DPRD Lampung pak Agus Sartono yang mengatakan menunggu info pimpinan dulu, sedangkan menurut aturan yang berlaku batas waktu jawaban dari surat keberatan kami tersebut adalah 30 hari kerja, yakni batas akhir jawaban jatuh pada  tanggal 11 September 2023,  bila pada tanggal itu belum juga ada jawaban seperti yang kami inginkan, barulah kami bisa buat surat laporan ke Ombudsman Lampung,” pungkas Esti.

Esti ketua APPSI Sidomulyo yang sebelumnya pernah menjadi Komisioner KPU Lampung tahun 2019 dan Panwaslu kab. Lampung Selatan tahun 2016 menjelaskan tentang presentase pendapatan tertutup terkait nilai pajak PPN dan PPh. Persyaratannya meliputi : AMDAL, KLBI , Izin MIB, Rekomendasi dari Dinas Koperasi terhadap dampak persaingan usaha.

Dikatakannya, RDP pada bulan Mei 2023 itu dihadiri oleh pihak APPSI Sidomulyo, anggota DPRD Lamsel komisi 1 dan komisi 2, serta pihak Pemkab Lampung Selatan yang diwakili oleh Dinas Perizinan, Dinas Perindustrian & Perdagangan, dan Dinas Koperasi.

“Dengan lengkap Kadis Perizinan menerangkan kronologi pendirian MM yang sudah beroperasi 1 tahun. Bahwa dulunya itu eks gedung dealer mobil yang dijadikan tempat usaha oleh Multi Mart (MM).  Pemkab sudah melayangkan surat peringatan sampai 2 kali ke pihak MM namun tidak digubris. Ada banyak prosedur perizinan yang tidak dikantongi oleh MM. Hal ini juga sempat ditanyakan oleh Made dari Fraksi Partai Golkar Lamsel yang hadir pada saat itu,” tutur Esti kepada bongkarpost.co.id via ponsel pada Kamis, 3 Agustus 2023.

“Saya menduga ada mal administrasi yang dilakukan pihak Pemkab Lampung Selatan yang terkesan lalai terhadap masalah perizinan MM ini, dan anehnya, hasil resmi RDP bulan Mei 2023 tersebut sampai hari ini belum dikeluarkan oleh DPRD kab. Lampung Selatan,” lanjutnya.

Dikatakannya, “MM itu izinnya masih banyak yang belum diselesaikan. Sehingga timbul pertanyaan, apakah ada keterlibatan mafia perizinan yang tidak pernah tersentuh oleh hukum?” Tutup Esti. (Nop/Red)

Pos terkait