Berkilah Iuran Koperasi, Gaji ASN dan PTHL se- Lamteng Dipungli

Lampung Tengah, BP

Dugaan pungutan liar (pungli) seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pekerja Tenaga Harian Lepas (PTHL) di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, mulai terendus.
Hal ini terungkap dari pengakuan sejumlah ASN dan PTHL di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mereka membenarkan adanya pemotongan gaji yang besarannya bervariasi, tergantung golongan.

Bacaan Lainnya

“Bendahara memotong gaji kami tanpa pemberitahuan,” ujar salah seorang ASN, yang identitasnya enggan dipublikasi.

Dikatakan, untuk ASN dan PTHL yang masuk anggota koperasi sebesar Rp10 ribu perbulan.

“Sementara yang belum menjadi anggota koperasi setiap bulannya ditarik simpanan pokok Rp20 ribu selama lima bulan, dan simpanan wajib Rp10 ribu setiap bulan,” ungkap sumber ini, pada Jumat (19/5/23).

Adanya pemotongan gaji ASN dan PTHL itu berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Wakil Ketua I Koperasi Lampung Tengah Berjaya Ir. Zulkifli, SE, MM. Menurutnya, pemotongan uang itu diduga ada tekanan dari unsur pimpinan yang mewajibkan seluruh ASN dan PTHL ikut.jadi anggota.

“Kami sebenarnya keberatan dengan adanya pemotongan itu, namun karena unsur tekanan dan paksaan, kami selaku bawahan tidak berani melawan, ya pasti tahu lah konsekuensinya apa,” keluhnya.

Hal itu didasari pada saat Sekda Nirlan yang juga Ketua Korpri Lamteng Berjaya yang meminta kepada perangkat daerah untuk keikutsertaannya sebagai anggota koperasi.

Permintaan tersebut disampaikan Sekda Lampung Tengah, Nirlan dalam Rapat Anggota Tahunan I, di Aula Siger Emas, tanggal 9 Februari 2023.

“Dengan masuknya anggota koperasi, maka akan meringankan PNS yang membutuhkan dana untuk mengatasi hal-hal yang penting dan kebutuhan yang sifatnya mendesak,” ujarnya.

Lanjut Sekda, Koperasi Korpri Lamteng Berjaya, berkomitmen akan membentuk koperasi sebagai salah satu solusi untuk membantu ASN maupun tenaga kontrak yang ada di Lamteng.

“Dengan jumlah 10.000 lebih ASN, saya optimis koperasi Korpri ini akan menjadi besar, tapi itu semua tidak lepas dari dukungan seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkab Lamteng,” jelas Sekda.

Namun pernyataan berbanding terbalik saat Sekda Nirlan dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya di nomor 0811-72**237. Ia mengatakan, jika hal itu menjadi masalah dan terjadi keberatan menjadi Anggota Koperasi Korpri Lamteng Berjaya maka nanti akan dikeluarkan dan uang dikembalikan.

Saat ditanya terkait berapa modal awal membuat koperasi apakah sesuai dengan jumlah anggota. Dikatakan saat ini kurang lebih total anggota sekitar 100 orang.

“Nah gak tahu saya kalau berapa modalnya. Yaitu modal awalnya kan dari anggota. Tujuan dibentuknya koperasi itu niatnya hanya membantu mereka daripada minjam rentenir. Gak usah diberitain lah nanti dibahas aja, ini kan sifatnya hanya membantu mereka,” kata Sekda, Senin (22/5/2023).

Sekda juga menjelaskan, jika hal ini menjadi masalah nanti akan dibahas pada rapat koperasi. “Kalau gak mau juga gak apa-apa, siapa yang maksa, itu gak maksa. Ya kalau dari sisi aturankan salah kalau maksa. Ini kalau diberitain kan aneh, kalau dari aturan kan salah itu bukan dipaksa itu dihimbau. Kalau memang keberatan koperasinya bubar, ya gak masalah,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa uang koperasi yang ada saat ini sekitar Rp200 juta.

“Kalau nariknya jutaan nah itu baru, inikan nariknya cuma seratus ribu masak keberatan sih. Kalau keberatan gak usah aja daftar, minta aja uangnya lagi sama bendahara,” pungkas Sekda dengan nada tinggi. (red)

Pos terkait