Bandar Lampung, BP
Belum tuntas kasus Karomani Cs, Universitas Lampung (Unila) kini didera dugaan korupsi proyek pengadaan barang jasa dan penelitian. Siapa duga,
lembaga yang visinya pengabdian, malah jadi kedok untuk melakukan korupsi.
Proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
(LPPM) Unila, tahun anggaran 2020 – 2022, senilai Rp1,1 miliar lebih, diduga jadi “bancakan” dan ditengarai fiktif.
Hal itu diungkap LSM Komite Pemantau
Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP HAM) Provinsi Lampung, dan tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
KPP HAM menaksir adanya kerugian negara
mencapai Rp1,128 miliar. Modus yang dilakukan,
memecah nilai proyek guna menghindari lelang.
Selain itu, dugaan nepotisme yang terjadi, yaitu penunjukan langsung terhadap orang dekat atau diduga istri pejabat terkait untuk pengerjaan proyek
tersebut.
“Ini jelas akal-akalan dan praktek ketidakpatuhan
peraturan perundang-undangan,” ujar Tim Kuasa Hukum LSM KPP-HAM, Agus Bhakti Nugroho, S.H.,
M.H., didampingi R. Ananto Pratomo, S.H., Yeni Wahyuni, S.H., M.H., dan Zainal Rachman, S.H., M.H. Dan ditengarai pula, terdapat proyek fiktif, dimana
pertanggungjawabannya tidak akuntabel.
“Diduga ada bukti transfer uang dengan
meminjam nama dosen tertentu, seolah-olah sang dosen yang melaksanakan kegiatan penelitian. Setelah
dilakukan pencairan, atas permintaan oknum di Unila, uang yang telah dicairkan diminta kembali. Ini namanya fiktif, hanya pakai nama saja,” ungkapnya.
“Jangan sampai kalah dengan KPK yang sudah
membongkar praktek suap penerimaan mahasiswa baru,” tandasnya.
“Proyek pengadaan barang dan jasa di LPPM Unila sangat banyak dan bernilai fantastis,
mencapai miliaran
rupiah, dan diduga jadi “bancakan” dan fiktif,”
pungkasnya. (red)