DPRD Kota dan Pemkot Bandar Lampung Bahas LHP dari BPK Terkait Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah
Bongkar Post, Bandar Lampung
Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Bersama Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Berserta Jajaran Forkopimda, Camat, Lurah Se-Kota Bandar Lampung, DiGedung Rapat DPRD Kota Bandar Lampung, Jum’at (17/04/2026).
Dihardiri Oleh 33 Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, dengan kehadiran itu maka dinyata forum dan secara Syah dapat dilaksanakan.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bandar Lampung yang membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan bahwa seluruh temuan administratif terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah telah ditindaklanjuti sepenuhnya.
Hal ini diungkapkan dalam rapat paripurna DPRD saat penyampaian hasil pembahasan dan pengawasan terhadap tindak lanjut LHP BPK RI mengenai kepatuhan pengelolaan pajak dan retribusi daerah untuk Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa per 12 April 2026, seluruh temuan administratif telah diselesaikan 100 persen sesuai rekomendasi BPK.
Namun, temuan yang berdampak pada keuangan masih dalam proses pemantauan dan penyelesaian.
Juru bicara Pansus, melalui pernyataan yang dibacakan oleh Tig Eri Prabowo, menegaskan bahwa penyelesaian administratif telah rampung, sementara aspek keuangan masih terus ditangani.
Pansus menilai komitmen pemerintah daerah sangat menentukan keberhasilan tindak lanjut rekomendasi BPK. Tanpa keseriusan, laporan hasil pemeriksaan berpotensi hanya menjadi dokumen formal tanpa memberikan perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan.
Selama proses pengawasan, Pansus melakukan berbagai tahapan, mulai dari rapat internal, rapat kerja dengan organisasi perangkat daerah (OPD), hingga penelaahan dokumen tindak lanjut. Inspektorat Kota Bandar Lampung berperan aktif dalam mendampingi OPD memaparkan progres penyelesaian, sementara pemerintah kota dinilai cukup kooperatif.
Secara umum, seluruh fraksi di DPRD menerima laporan tersebut, meskipun tetap memberikan sejumlah catatan kritis. Fraksi Gerindra mendorong penguatan sistem pengawasan dan peningkatan kapasitas aparatur untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fraksi PKS menekankan pentingnya pembaruan data wajib pajak serta pemanfaatan teknologi dalam pengawasan. Fraksi NasDem mengapresiasi perbaikan administrasi, sementara PDI Perjuangan menyoroti perlunya langkah menyeluruh untuk mencegah kebocoran.
Sementara itu, Fraksi PAN menilai potensi pajak dan retribusi daerah masih belum digarap optimal, sehingga perlu target berbasis data yang akurat serta inovasi kebijakan.
Sebagai langkah lanjutan, Pansus merekomendasikan sejumlah strategi, antara lain integrasi sistem pengelolaan pajak, percepatan digitalisasi pemungutan retribusi, serta penerapan sistem pemantauan real-time terhadap penerimaan PAD. Selain itu, juga ditekankan pentingnya penerapan pembayaran non-tunai dan penegakan sanksi administratif secara konsisten bagi wajib pajak yang tidak patuh.
Meski capaian administratif telah sepenuhnya terpenuhi, DPRD menegaskan bahwa pekerjaan belum selesai. Fokus utama kini berada pada penyelesaian temuan keuangan serta implementasi nyata dari berbagai rekomendasi yang telah dirumuskan.
Tanpa pengawasan yang berkelanjutan dan konsistensi kebijakan, rekomendasi tersebut berisiko hanya menjadi dokumen tanpa dampak signifikan. Keberhasilan perbaikan tata kelola keuangan daerah pun dinilai tidak hanya dari penyelesaian administratif, tetapi dari sejauh mana reformasi mampu meningkatkan PAD secara berkelanjutan dan akuntabel. (WB)







