Lampung Timur, BP
Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Provinsi Lampung mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk mengungkap dugaan KKN (korupsi, kolusi,
nepotisme) pada Dinas Kesehatan Lampung Timur.
Hal itu disampaikan Chaidir, penanggungjawab GRAK Lampung, didampingi Koordinator Aksi, Hadi
Saputra dan Korlap Hanzon Harizal, melalui rilisnya, Rabu (22/2/2023).
Desakan tersebut, menurut Chaidir, terkait dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan
(BOK) yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kesehatan tahun 2021 dalam pengerjaan Perluasan Puskesmas Sumber
Rejo yang berlokasi di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Wawai Karya, dengan nilai Rp1 miliar, yang dikerjakan CV. Bagas Adhi Perkasa.
Setelah dilakukan pengamatan dan penelusuran serta pengumpulan bahan keterangan, diperoleh
informasi, jika penggunaan Alumunium Composite
Panel (ACP) tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam rancangan anggaran biaya (RAB) dan
kontrak kerja.
“Salah satu contoh bahwa ACP yang digunakan dalam kegiatan tersebut bukan untuk eksterior melainkan interior dan holo kerangka ACP terdapat penggunaan holo baja hitam yang seharusnya menggunakan holo kalpanis,” ungkap Chaidir.
Kemudian, akibat dari penggunaan material yang berkualitas rendah, sempat terjadi insiden kerusakan.
Selain itu, dari hasil pengamatan juga diketahui, sejumlah penggunaan material yang tidak mengacu
pada ketentuan dalam kontrak kerja, antara lain alumunium, kanal dan kanal C, serta hampir semua material menggunakan spesifikasi yang tidak sesuai ketentuan.
“Sementara dari keterangan pekerja setempat, disebutkan jika semua bahan material yang digunakan
harus dimonopoli untuk menekan pengeluaran serta mencapai nilai keuntungan yang lebih besar,” ungkapnya.
Parahnya, diketahui jika terdapat upaya yang
dilakukan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur untuk mengarahkan pekerjaan tersebut kepada salah satu rekanan dengan memberikan sejumlah mahar proyek kepada salah satu pejabat dinas setempat.
Oleh karena itu, GRAK Lampung mendorong
dimulainya proses hukum oleh pihak penegak hukum. Hal ini juga sebagai bentuk keprihatinan dan dukungan tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, serta sebagai bentuk implementasi
dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018, tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat
dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN, Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
“Maka berdasarkan pengamatan dan penelusuran
terhadap realisasi anggaran milik Dinas Kesehatan
Kabupaten Lampung Timur, tahun anggaran 2021 yang berpotensi KKN,” ungkapnya.
Selain mendesak APH, GRAK berencana akan
menggelar aksi unjuk rasa pada Senin 27 Februari mendatang.
“Meminta pihak penegak hukum mengusut tuntas dugaan Korupsi dalam realisasi kegiatan Perluasan Puskesmas Sumber Rejo serta penjarakan oknum di dalamnya,” tandas Chaidir. (zul/tim)







