Baku tembak di kotabumi, DPO Narkoba sekaligus sindikat senjata api ilegal tewas, tiga Personel polisi Luka-luka
Bongkar Post, Lampung Utara — Insiden baku tembak terjadi di wilayah Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (25/8/2026) dini hari. Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang juga diduga anggota sindikat peredaran senjata api ilegal tewas di lokasi kejadian, sementara tiga anggota kepolisian mengalami luka-luka dan harus mendapat perawatan medis.
Berdasarkan laporan resmi Kapolres Lampung Utara, AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., peristiwa bermula saat personel kepolisian menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan senjata api di kawasan Muara Jaya, Kelurahan Kotabumi Udik. Tim yang dipimpin Ipda Wiby Satria Adiguna segera melakukan penyisiran ke lokasi yang sedang berlangsung kegiatan hiburan musik, sekitar pukul 02.45 WIB.
Saat aparat hendak melakukan pengamanan, tersangka yang kemudian teridentifikasi bernama Popi Handika Purba (lahir di Kotabumi, 17 November 1995) tiba-tiba melakukan perlawanan aktif dan melepaskan tembakan ke arah personel kepolisian. Aparat kemudian membalas tembakan sehingga terjadi baku tembak.
Peristiwa tersebut mengakibatkan tersangka mengalami luka tembak dan meninggal dunia di lokasi. Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Maria Regina Kotabumi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tiga personel kepolisian juga menjadi korban dalam insiden ini: Aipda Adizar mengalami luka tembak di kaki kanan, Aipda Adi Agus Candra menderita luka gores di pelipis, dan Brigpol Ariyadi terkena luka tembak di bagian perut. Ketiganya segera dilarikan ke Rumah Sakit Handayani Kotabumi, dan karena kondisi luka yang serius, Brigpol Ariyadi dirujuk ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Bandar Lampung.
Dari lokasi kejadian, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit senjata api jenis revolver berwarna chrome bergagang cokelat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa almarhum Popi Handika Purba merupakan DPO Satuan Narkoba Polres Lampung Utara sekaligus diduga kuat tergabung dalam sindikat peredaran senjata api ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lampung Utara. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 306 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Lampung Utara mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan, memiliki, maupun menggunakan senjata api tanpa izin resmi, serta menjauhi segala bentuk peredaran narkoba. Setiap pelanggaran akan diproses hukum secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini masih dalam tahap penanganan dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
(Anton)







