Ardho Desak Satgas KPH Sita 14 Ribu Hektare Lahan Tebu di Register 44

Ardho Desak Satgas KPH Sita 14 Ribu Hektare Lahan Tebu di Register 44

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Perkembangan terbaru dugaan penguasaan ilegal kawasan hutan Register 44 Way Kanan kembali memanas.

Setelah sebelumnya mencuat dugaan penguasaan 5.000 hektare lahan oleh kelompok tani fiktif, kini muncul penitipan uang sebesar Rp100 miliar ke Kejaksaan Tinggi Lampung yang disebut berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan.

Tokoh muda Way Kanan, Ardho Adham Saputra SE, menilai penitipan uang tersebut justru memperkuat dugaan adanya penyelidikan tindak pidana penyerobotan kawasan hutan.

“Intinya, penitipan uang sebesar Rp100 miliar itu semakin menguatkan dugaan yang sebelumnya kami sampaikan ke media. Artinya, benar ada proses penyelidikan dugaan tindak pidana, dalam hal ini penyerobotan kawasan hutan,” tegas Ardho kepada wartawan.

Ia menyebut, dugaan tersebut mengarah pada beberapa klaster, mulai dari korporasi dan kelompok mafia tanah.

“Dugaannya mengarah pada beberapa klaster. Yaitu PT PSMI, dan kelompok mafia tanah yang beroperasi di sekitar lokasi,” ujarnya.

 

Soroti Upaya Ubah Status Tanah

Ardho juga mengaku menerima informasi bahwa pihak yang sedang berperkara diduga meminta dukungan sebagian masyarakat adat Buai Pemuka Bangsa Raja dari kecamatan lain, untuk menyatakan pelepasan hak dan mengubah status tanah register menjadi tanah adat.

“Saya mendengar ada upaya meminta kuasa kepada masyarakat adat agar menyatakan pelepasan hak atas tanah tersebut dan mengubah status tanah register yang dikuasai negara menjadi tanah adat. Padahal tanah itu sedang dalam proses perkara hukum,” katanya.

“Menurut dia, langkah tersebut patut diduga sebagai akal-akalan pihak-pihak yang tengah berperkara untuk memengaruhi arah penyelesaian kasus.

Ia menilai upaya itu tidak tepat dan berpotensi mencederai proses hukum yang sedang berjalan.

“Tidak benar jika di tengah proses hukum justru ada upaya untuk melepaskan atau mengubah status tanah register. Itu tindakan yang tidak tepat dan bisa mencederai proses penegakan hukum,” tegasnya.

Ia mengakui secara historis tanah tersebut merupakan bagian dari hak adat. Namun, selama masih dalam proses hukum, tidak boleh ada perubahan status maupun aktivitas apa pun.

“Karena masih berperkara, seharusnya tidak boleh ada perubahan status atau aktivitas sampai ada putusan hukum tetap,” ucapnya.

 

Minta Satgas KPH Bertindak

Sebagai warga masyarakat adat sekaligus ahli waris Umbul Pematang Kasih, keturunan Tuan Purba Semata Hari, Ardho secara terbuka meminta Satgas Kawasan PenertibanHutan (Satgas KPH) turun tangan.

“Saya meminta kepada Satgas KPH untuk segera menyita dan menghentikan seluruh aktivitas di lahan tersebut,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, saat ini sekitar 14.000 hektare lahan yang ditanami tebu masih beroperasi, baik yang berada di kawasan yang diklaim sebagai tanah adat maupun yang masuk register negara.

“Kurang lebih 14.000 hektare lahan tebu masih beroperasi. Aktivitas itu diduga dilakukan oleh PSMI bersama pihak-pihak yang disebut sebagai mafia tanah,” ujarnya.

Menurut Ardho, karena lahan tersebut masih menjadi objek perkara, seluruh aktivitas seharusnya dihentikan.

“Jika tetap ada kegiatan, maka patut diduga sebagai bentuk penyerobotan terhadap objek sengketa yang sedang diproses hukum, dan itu akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Ia juga menyoroti tidak dilibatkannya dirinya sebagai ahli waris dalam sejumlah rapat adat terkait persoalan tersebut.

“Sebagai ahli waris Umbul Pematang Kasih, saya memiliki hak atas tanah itu. Tapi saya tidak pernah dilibatkan dalam rapat-rapat adat. Padahal berdasarkan dokumen kami, ada puluhan ribu hektare yang menjadi bagian hak kami,” ungkapnya.

Ardho menduga terdapat akal-akalan dari pihak-pihak yang kini tengah berperkara.

“Kami menilai ada dugaan akal-akalan dari oknum-oknum yang sedang dalam proses pemeriksaan,” katanya.

Dalam satu hingga dua hari ke depan, ia berencana mendatangi kantor Satgas KPH untuk menyampaikan informasi resmi dan mendesak penghentian aktivitas perkebunan yang dinilai tidak sah secara hukum.

“Saya akan mendatangi Satgas KPH dan meminta agar seluruh aktivitas perkebunan yang tidak sah segera disita dan dihentikan,” ujarnya.

 

Apresiasi Sikap Tegas Kejati

Di sisi lain, Ardho mengapresiasi sikap tegas Kejaksaan Tinggi dalam menerima penitipan uang tersebut tanpa menghentikan proses hukum.

Ia menegaskan, penitipan dana tidak boleh menjadi alasan penghentian perkara.

“Penerimaan atau penitipan uang itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan perkara. Kasus ini harus tetap berjalan sesuai proses hukum. Sikap tegas Kejati patut didukung agar penegakan hukum berjalan adil dan transparan,” pungkasnya. (Rls)

Pos terkait