BANDAR LAMPUNG BP – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Dapil Bandarlampung, Aprilliati, melangsungkan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 tahun 2016, tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung.
Kegiatan yang digelar di jalan Pulau Damar Gang Kecapi, Perumnas Waykandis, Kecamatan Tanjung senang tersebut, dihadiri sedikitnya 50 peserta yang terdiri dari masyarakat sekitar. Selain itu, dalam kesempatan tersebut juga menghadirkan dua Narasumber, yaitu Rudi Natamiharja selaku dosen Universitas Lampung dan Alian Setiadi selaku praktisi hukum yang di moderatori May Sari Berti.
Dalam sambutanya, Aprilliati mengatakan, kegiatan Sosperda ini merupakan agenda rutin wakil rakyat yang harus di laksanakan meski di massa Pandemi Covid-19,
“Tujuan dari Perda nomor 1 tahun 2016 adalah sebagai upaya meminimalisir terjadinya konflik antar kelompok dan golongan masyarakat. Apalagi beberapa daerah akan melangsungkan Pilkada. Tentu akan rawan terjadinya konflik politik”. Kata Bunda April sapaan akrabnya. Sabtu (08/08/2020).
Srikandi PDI-Perjuangan ini juga menambahkan, selain masyarakat, peraturan daerah ini juga harus di pahami oleh perangkat desa dan kelurahan, masyarakat sebagai objek pencegahanya.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat di kota Bandarlampung dapat mempererat kebersamaan dan kesatuan antar sesama, jangan sampai perbedaan pendapat dan pilihan pada pilwakot mendatang dapat memicu konflik.
Diakhir kegiatan tersebut, Bunda April berfoto bersama para partisipan yang hadir. Selain itu, dirinya juga memberikan atensi lebih kepada masyarakat sekitar, seperti menggaungkan bibit benih lele dan sayur mayur. Mengingat kondisi saat ini sedang ada Pandemi Covid-19.
Sehingga kebutuhan dapur masing-masing masyarakat, seperti lauk pauk dan sayur mayur tetap terjamin ditengah kondisi Covid-19 yang sudah berlangsung berbulan-bulan lamanya. (*).