Apresiasi Eksekusi Berjalan Kondusif, Nuryadin: Putusan MA Wajib Dipatuhi
Bongkar Post, Bandar Lampung
Setelah sekian lama memilih diam, Haji Nuryadin akhirnya angkat bicara. Sosok yang dikenal sebagai “raja besi tua” di Lampung itu menegaskan sikapnya pasca pelaksanaan sita eksekusi yang merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam pernyataan resminya, Senin (20/4/2026), Nuryadin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses eksekusi yang berlangsung tanpa gejolak berarti.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, BPN, Polresta Bandar Lampung, CPM, serta masyarakat yang telah membantu terlaksananya sita eksekusi ini dengan baik dan aman,” ujar Nuryadin.
Lebih dari sekadar ucapan terima kasih, pernyataan itu sekaligus menegaskan pesan utama: putusan hukum harus dihormati, tanpa ruang kompromi.
“Saya berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum dan putusan Mahkamah Agung. Ini adalah keputusan final yang harus kita junjung bersama,” tegasnya.
Dari Ikhlas ke Jalur Hukum
Di balik ketegasan itu, Nuryadin mengungkap sisi lain yang selama ini tak banyak diketahui publik. Ia mengaku sempat memilih mengikhlaskan persoalan yang menyeretnya ke meja hijau. Namun situasi yang berkembang memaksanya menempuh jalur hukum hingga tuntas.
“Sejatinya sejak awal saya sudah mengikhlaskan. Tapi ada kondisi-kondisi yang mengharuskan saya melanjutkan proses hukum ini,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata pilihan, melainkan konsekuensi dari dinamika yang tak terhindarkan.
Minta Hentikan Narasi Bias
Dalam nada yang lebih tajam, Nuryadin juga menyoroti maraknya opini dan konten yang dinilai memperkeruh substansi perkara. Ia mengingatkan agar polemik tidak lagi digiring ke ruang publik dengan narasi yang menyimpang.
“Semua bentuk tindakan, tanggapan, dan konten yang membuat bias masalah pokok hukum sebaiknya tidak dikeluarkan. Ini masalah utang yang secara hukum wajib dibayarkan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa putusan telah dibacakan secara resmi saat sita eksekusi pada Rabu, 15 April 2026, dan karenanya harus dijalankan tanpa tafsir tambahan.
“Jalankan dan hormati saja putusan hukum tersebut,” sambungnya.
Eksekusi Dua Lokasi, Sempat Memanas
Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA melaksanakan sita eksekusi di dua lokasi berbeda di Bandar Lampung pada Rabu (15/4/2026).
Di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Gotong Royong, sempat terjadi ketegangan yang melibatkan pihak keluarga Darussalam.
Namun aparat kepolisian memastikan situasi tetap terkendali. Pembacaan penetapan eksekusi tetap berlangsung sesuai prosedur, tanpa insiden kekerasan.
Sementara itu, di lokasi lain yang berkaitan dengan pihak Saleh, proses berjalan lebih kondusif. Bahkan, terbuka ruang komunikasi damai melalui kuasa hukum sebagai bentuk itikad baik.
Tetap Terbuka, Tapi di Jalur Hukum
Menutup pernyataannya, Nuryadin menegaskan dirinya tidak menutup pintu terhadap upaya penyelesaian secara damai. Namun, ia memberi garis tegas: semua harus tetap berada dalam koridor hukum.
“Saya sudah lebih dari satu tahun tidak berkomentar. Maka apapun bentuk niat baik yang muncul dari sita eksekusi kemarin saya sangat hargai, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Jim/*)







