BANDAR LAMPUNG BP – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Kostiana, melangsungkan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2016, tentang Pedoman Rembuh Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik.
Dihadapan para masyarakat yang hadir, Kostiana mengatakan bahwa Sosperda dilakukan, agar potensi terjadinya konflil ditengah masyarakat dapat diminimalisir, dengan adanya sosialiasi Perda tersebut.
“Ya, Alhamdulillah kita sudah menggelar Sosper, dan intinya kita memaparkan regulasi ini sebagai wujud langkah pencegahan terjadinya konflik,” katanya, Sabtu (8/8/2020).
Dia kembali menjelaskan, berdasarkan pasal yang berada didalam Perda itu. Sebagai upaya mengantisipasi potensi konflik ditengah warga.
Masyarakat diminta berperan aktif untuk melibatkan Babinsa dan Kantimas, disetiap aktifitas bersifat melibatkan orang ramai.
“Kalau ada acara, ya ditelpon atau bagaimana supaya Babinsa dan Kantimbas bisa mengontrol secara langsung,” ucap dia.
Sedangkan, berdasarkan fungsional tugas sejumlah element masyarakat seperti RT, Lurah, Ketua Lingkungan dan Camat. Diminta mendata masyarakat setempat.
“Agar mengetahui siapa saya yang berada diwilayah itu, saya berharap agar RT bisa mendata berapa jumlahnya, dan kalau ada tamu dari luat daerah, RT harus mengetahui hal tersebut juga,” ungkapnya.
Kendati begitu masyarakat pun dinilai sangat berperan untuk menciptakam situasi kondusif, dengan cara menyelesaikak permasalahan melalui kekeluargaan.
“Kalau ada masalah rembugkan dahulu, libatkan pak RT dan semuanya, agar cukup sampai disitu saja Konfliknya. Agar tidak berkepanjangan,” tuturnya.
Jika semua telah menjalankan peranya ditengah masyarakat, politisi partai besutan Soekarno ini memprediksi, potensi terjadinya ‘Gesekan’ dapat diminimalisir. (*).