Anggaran Sarpras 210 Juta Disinyalir Menyimpang, Kinerja Kepsek SMPN 2 Sekampung Dipertanyakan

LAMPUNG TIMUR – Disinyalir pihak SMPN 2 Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur, tidak menjalankan juknis dan aturan dalam penerapan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pasalnya sarana dan prasarana (Sarpras) sekolah tersebut sudah mulai rusak, namun Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab penggunaan anggaran terkesan tutup mata.

Dari pantauan tim media di lokasi sekolah, sebagian bangunan gedung terdiri dari kusen kayu jendela dan pintu ruang kelas VIII, sudah mulai keropos dan kaca jendela pecah. Selain itu, plafon gedung kelas sudah ada yang jebol menganga serta tembok ruang kelas cat nya mengelupas dan berjamur seperti sudah lama tanpa ada perbaikan.

Bacaan Lainnya

Hal ini dibenarkan warga sekitar, berinisial GN yang mengatakan, bahwa sebagian infrastruktur gedung sekolah rusak tanpa perawatan.

“Ya banyak kaca pecah di ruang kelas, bapak lihat saja. Kalau pak Juhari setiap hari datang kesekolah, pasti dia tau itu,” ujar GN kepada tim media, Senin (30/08) siang.

Ditambahkan, putera penjaga Kepala Sekolah SMPN 2 Sekampung Lampung Timur, mengatakan bahwa ada bangunan baru disekitar sekolah.

“Saya anak penjaga sekolah pak. Kaca ruang kelas ini sudah lama pecah. Kemarin ada bangunan kantin yang baru di belakang sekolah. Nanti diisi oleh pedagang,” jawabnya.

Melihat kucuran anggaran dana BOS yang diterima oleh pihak SMPN 2 Sekampung Lampung Timur sangatlah fantastis dan mencengangkan mata kita yang mencapai ratusan juta rupiah. Dalam pelaporan data online saja, pada tahun 2020, anggaran dana BOS SMPN 2 Sekampung telah menerima senilai Rp. 649.110.000 terbagi dalam tiga tahap
tahap I Rp.195.030.000,
tahap II Rp. 260.040.000.
tahap III Rp. 194.040.000.

Khusus dana anggaran BOS dalam komponen perawatan sarpras (sarana dan prasarana) terdiri dari perawatan gedung sekolah. Pihak SMPN 2 Sekampung Lampung Timur, sudah menggelontorkan anggaran dana sebesar Rp. 210.183.800. Itupun dikeluarkannya, dalam tiga tahap, tahap I Rp.6.920.000, tahap II Rp.79.057.000 dan tahap III Rp. 124.206.800.

Melihat besarnya anggaran yang dikelola untuk perbaikan, serta melihat buruknya keadaan sekolah. Disinyalir Kepsek SMPN 2 Sekampung Lampung Timur, telah menyelewengkan anggaran dana BOS.

Selain itu, masih ada anggaran dana BOS mencapai puluhan juta dalam komponen lainnya belum dijabarkan yang menimbulkan kecurigaan. Kedepan tim media akan menemui Muhammad Juhari sebagai Kepala SMPN 2 Sekampung Lampung Timur, guna meminta komentar atas temuan tersebut.

Sampai berita ini ditayangkan kepala sekolah Jauhari ditemui di sekolahnya, dirinya tidak ada di tempat dan ditelpon melalui nomor hp nya juga aktif namun tidak diangkat oleh Juhari. Diharapkan kepada dinas atau instansi terkait agar bisa menindaklanjuti dugaan penggunaan anggaran dana BOS.

(FAD)

Pos terkait