Amankan Aset Kawasan Kota Baru, Pemprov Lampung Berencana Bentuk Tim Terpadu

Bandar Lampung, BP

Pemerintah Provinsi Lampung, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, akan terus mengupayakan mengamankan aset-aset di kawasan Kota Baru, Jati Agung, Lampung Selatan, salah satunya adalah dengan membentuk Timdu (Tim Terpadu) yang terdiri dari unsur pamong setempat, aparat keamanan (TNI dan Polri), dan dinas terkait.

Bacaan Lainnya

“Ya ini rencana, berdasarkan FGD yang dilakukan beberapa waktu lalu bersama Pak Sekda,” ujar Kepala BPKAD Lampung, melalui Kabid Aset Meydiandra, EP, kepada Bongkar Post.
Pembentukan Timdu, lanjut dia, akan menyesuaikan dengan situasi. Dan berharap dengan sosialisasi, masyarakat akan menyadari (peraturan, red).

Tugas Timdu, adalah mensosialisasikan segala ketentuan dan peraturan, serta hak dan kewajiban pemerintah dan masyarakat.

“Kita (pemerintah dan masyarakat, red) diatur. Ada hal – hal yang kita bisa ambil kebijakan, ada hal-hal yang memang diatur. Kita salah kalau tidak menjalankan sesuai aturan,” ujarnya.
Nantinya, Timdu akan dibentuk oleh Pemerintah Provinsi hingga ke tingkat desa. “Timdu akan fokus pada aset di lahan Kota Baru,” ucapnya.

Diketahui, kawasan Kota Baru yang berada di Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, diproyeksikan menjadi pusat pemerintahan Provinsi Lampung. Pembangunan megaproyek mantan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP, pada tahun 2013 akan dilanjutkan dan diselaraskan dengan visi-misi Gubernur-Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim.

Pembangunan Kota Baru dimulai dengan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang kemudian diikuti dengan peletakan batu pertama pada tahun 2010. Pembangunan Kota Baru kemudian diperkuat pengesahan Perda No 2/2013 tentang Pembangunan Kota Baru Lampung, dengan anggaran lebih dari Rp300 miliar.

Luas wilayah Kota Baru sekitar 1.580 hektare, dan lebih dari 300 hektare guna lokasi bangunan gedung pemerintahan, seperti kantor Pemprov Lampung, Polda Lampung, Kejati Lampung dan instansi lainnya. Sedangkan sisanya untuk keperluan umum dan komersial, seperti perkantoran swasta dan perumahan.
Sementara, terdapat sejumlah lahan di Kota Baru telah dihibahkan oleh Pemprov Lampung, yaitu : Universitas seluas 150 hektare sesuai SK Gubernur Lampung nomor : G/ 42 /B.07/HK/2017, Universitas Muhammadiyah seluas 6 hektare sesuai SK Gubernur Lampung Nomor : G/ 379 / B.0 7 / HK/ 2019, UIN Raden Intan Lampung seluas 60 hektare sesuai SK Gubernur Lampung Nomor G/425/B.07/HK/2017, Politeknik Negeri Lampung seluas 50 hektare.

Kemudian, PWNU Provinsi Lampung seluas 8 hektare sesuai SK Gubernur No. 381 Tahun 2019, Keuskupan Sufragan Tanjung Karang seluas 2 hektare sesuai SK Gubernur Lampung nomor : G/448/B.07/HK/2019, Pramuka seluas 55 hektare untuk dibangun Bumi Perkemahan Pramuka, Polda Lampung seluas 23,7 hektare sesuai SK Gubernur Lampung Nomor: G/66/B.07/HK/2018, Korem 043 Garuda Hitam seluas 10 hektar, MUI Lampung seluas 5 hektar, dan Perbakin seluas 6 hektar. (tk)

Pos terkait