ALZIER DIANIS THABRANI DESAK KEJATI SERET AKTOR PARPOL PENIKMAT DANA PT LEB
BONGKAR POST | BANDAR LAMPUNG – Tokoh senior sekaligus politisi kawakan Lampung, M. Alzier Dianis Thabrani, bereaksi keras terhadap fakta persidangan kasus dugaan megakorupsi Participating Interest (PI) 10% PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai Rp271,5 miliar. Melalui pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan langsung ke Redaksi, mantan Ketua DPD I Golkar Lampung ini mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera menyisir klaster partai politik yang diduga ikut menikmati “bancakan” uang migas daerah.
Pernyataan Alzier ini merespons jalannya sidang pemeriksaan terdakwa mantan Komisaris PT LEB Heri Wardoyo di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada Kamis (4/6/2026). Dalam persidangan tersebut, terungkap adanya aliran dana segar dari kantong BUMD yang diduga mengalir ke sejumlah elite partai politik demi kepentingan tertentu.
Berikut adalah tanggapan lengkap dan penegasan sikap Alzier Dianis Thabrani terkait sengkarut aliran dana parpol dalam skandal PT LEB:
* Desakan Penangkapan Aktor Parpol: “Siapa itu orang Partai yg terima duit dari PT.LEB Itu, Tangkap wae masukin ke dalam bui secepat nya yo!”
* Dukungan Penuh untuk Jaksa: “Abang mu dukung habis JAKSA nya biar ke buka siapa yg terima duit maling2 di Partai itu yo…!!!”
* Tuntutan Transparansi Aliran Dana: “Yg terima bagian dari PT.LEB tsb…!!!”
Alzier menegaskan bahwa penegak hukum tidak boleh tebang pilih atau membatasi perkara ini hanya pada jajaran direksi BUMD dan mantan Gubernur Arinal Djunaidi semata. Menurutnya, kesaksian di persidangan harus menjadi pintu masuk utama bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung untuk membongkar daftar nama politisi yang bersembunyi di balik institusi partai.
Ia mengingatkan bahwa pengusutan skandal korupsi terbesar di sektor energi Lampung ini dipertaruhkan demi rasa keadilan masyarakat Sang Bumi Ruwa Jurai. Jika aliran uang bermiliar-miliar tersebut tidak dikejar secara transparan hingga ke akar parpolnya, maka penegakan hukum dinilai gagal membongkar konflik kepentingan antara pendanaan politik dan tata kelola badan usaha milik daerah.
(Rusmin)







