Lampung Selatan, BP
Menanggapi persoalan mantan Kepala Desa Karang Raja yang diketahui memanipulasi data anggota Linmas sebagai penerima insentif di desa setempat, Sekretaris LSM LIPAN (Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara) Alimin S.Ag, mengatakan, bahwa persoalan ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak Inspektorat.
“Sudah ada bukti kuat terhadap dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Badrudin atas dugaan manipulasi data, maka Inspektorat harus segera bertindak tegas dalam memutuskan hasil pemeriksaan,” tegasnya kepada Bongkarpost.id.
Menurut Alimin, Inspektorat adalah lembaga yang menentukan hasil pemeriksaan seorang Kades sebagai penanggung jawab pelaksanaan DD.
“Inspektorat harus secara transparan dan terbuka dalam menyampaikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat,” kata dia.
Ia menambahkan, dengan terkuaknya manipulasi data insentif yang dilakukan mantan Kades Karang Raja ini, akan menjadi perhatian dan pembelajaran bagi Inspektorat agar melakukan pengawasan yang lebih ketat kepada Kades sebagai pengelola Dana Desa (DD).
“Juga melakukan pemeriksaan sedini mungkin (tiap tahapan realisasi pencairan DD) dan harus diberikan tindakan hukum bila terbukti melakukan penyelewengan penggunaan DD,” ujarnya.
“Yang ada selama ini pengawasan kepada pengelola DD sangat lemah, pemeriksaan oleh Inspektorat itu dilakukan di setiap ahir tahun pelaksanaan bahkan ada sampai dua tahun pelaksanaan DD baru dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Diberitakan, mantan Kades Karang Raja ini diketahui memanipulasi data serta memalsukan tanda tangan SPj penerima dana insentif Anggota Linmas, guru ngaji dan pokja PKK di desa setempat. Hal itu terkuak saat Tim Inspektorat melakukan pemeriksaan tentang Realisasi DD dan ADD Tahun Anggaran 2017 dan 2018, pada Kamis (28/11/2019) lalu. (firdaus)