Ops Sikat-I Musi 2026, Polsek Lembak Ungkap Pencurian Minimarket SPBU, Satu Tersangka Diamankan
Bongkarpost.co.id, Sumatera Selatan
MUARA ENIM – Unit Reskrim Polsek Lembak Polres Muara Enim mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di minimarket SPBU PT Ulima Supplindo Lembak, Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Sikat-I Musi 2026.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Lembak Iptu Yopi Maswan, S.H. menyampaikan bahwa dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MNA (26), warga Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Peristiwa pencurian diketahui pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan rekaman kamera CCTV, tersangka diduga masuk ke dalam minimarket melalui jendela bagian belakang dengan cara merusaknya.
Setelah berada di dalam minimarket, tersangka menuju meja kasir dan mengambil uang tunai sebesar Rp21.392.000 serta satu unit telepon seluler merek Oppo A60 warna biru. Selain itu, tersangka juga mengambil tiga bungkus rokok ESSE Change dan satu bungkus rokok Surya 12 yang berada di etalase sekitar meja kasir.
“Setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Lembak melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti informasi terkait keberadaan tersangka,” ujar Iptu Yopi Maswan.
Pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Lembak Ipda Decky Chandra Winata, S.E. bersama anggota memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di wilayah Kota Palembang. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Kapolsek Lembak dan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Selanjutnya, pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di depan rumahnya di Jalan Zurbi Bustan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Berdasarkan laporan kepolisian, tersangka diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Lembak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit handphone Oppo A60 warna biru beserta IMEI 1 dan IMEI 2, satu buah senjata tajam jenis golok, satu kaos lengan pendek warna hitam merek RAW, serta satu celana pendek warna krem merek COLE. Tersangka MNA saat ini telah diamankan dan diproses sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik selanjutnya melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan penyitaan barang bukti, serta mempersiapkan berkas perkara untuk dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum. (*)






