Bandar Lampung, BP
Selama tahun 2024, Kantor Hukum WFS dan Rekan, bersama Barisan Pengacara Rakyat, menangani 55 perkara. Paling banyak adalah persoalan konflik agraria, dimana rakyat berhadapan dengan pengusaha atau oknum tokoh adat setempat.
Wahrul Fauzi Silalahi (WFS), founder dan pendiri kantor bantuan hukum ini, mengungkap bahwa bantuan hukum kepada masyarakat dari pemerintah, meski sudah diatur oleh peraturan daerah dan peraturan gubernur, tidak tegas.
“Peraturan itu ompong, meski secara regulasi bantuan hukum untuk orang miskin sudah ada, perda dan pergub tapi pemprov sampai hari ini belum adil memberikan pendampingan bagi orang miskin,” ujar Wahrul, yang juga Anggota DPRD Lampung, saat hadir di Refleksi dan Catatan Akhir Tahun 2024, di Kantor Bantuan Hukum WFS dan Rekan, di Jalan Chairil Anwar, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, pada Senin (30/12/2024).
Dikatakan, ke depan pihaknya berharap bagaimana akses keadilan bagi rakyat miskin terpenuhi.
“Implementasi belum maksimal, diharapkan 2025 akses keadilan bagi rakyat miskin terpenuhi, dan para penegak hukum memiliki rasa humanisme, berkeadilan kepada rakyat miskin,” kata dia.
Lanjut, dalam memberikan bantuan hukum kepada rakyat, pihaknya sama sekali tidak mengakses anggaran dari pemerintah, baik APBD maupun APBN.
“Ini murni dana pribadi kami semua, baik saya maupun para pengacara muda yang tergabung di kantor bantuan hukum kami,” ujar pria yang juga aktivis prodem ini.
Ke depan, dengan adanya akses kepada gubernur terpilih, akses keadilan dan bantuan hukum kepada rakyat miskin, bisa hadir.
“Semampu kita, kita akan bela dengan tidak menggunakan dana pemerintah,” tegas Wahrul.
Di tempat yang sama, M. Yunus, SH, MH, Direktur Kantor Hukum WFS dan Rekan, mengatakan hadirnya Kantor WFS dan Rekan, dalam memberikan bantuan hukum tidak selalu mencari benefit, tapi lebih banyak untuk mendorong bagaimana terciptanya keadilan.
“Ruang itu (keadilan, red) menjadi prioritas bagaimana mendorong agar para penegak hukum bersama – sama menciptakan ruang berkeadilan,” kata M. Yunus.
Lalu, pihaknya juga mendorong para penegak hukum untuk memiliki subjek yang sama.
“Pada prinsipnya keadilan untuk semua, perspektif hukum progresif sekarang bahkan yang bukan manusia juga harus dilindungi, peran itulah yang coba diambil Kantor Hukum WFS dan Rekan, mendorong keadilan untuk semua,” paparnya.
Diketahui, Kantor Hukum WFS dan Rekan, selama tahun 2024, menangani 55 perkara (5 masih berproses), dengan 3031 penerima manfaat. Terbentuk sejak tahun 2013, ada 18 pengacara rakyat yang bergabung.
Sumber wilayah perkara diantaranya, di Lampung Selatan, Lampung Utara, Pesawaran dan Way Kanan, dengan kasus PTSL dan hubungan industrial (perburuhan).
Di akhir acara, sejumlah kesaksian klien, yang mayoritas adalah rakyat tidak mampu, mengaku sangat terbantu dengan adanya Kantor Bantuan Hukum WFS dan Rekan. Misal, Teguh, warga Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, dimana terdapat 74 KK menghadali perkara lahan yang diserobot.
Sunardi, warga Desa Purwodadi Dalam Lampung Selatan, dimana pada tahun 2021, tanah desa tersebut diklaim oleh oknum tokoh adat setempat.
Sementara, di luar kantor, ratusan pekerja PT Trijaya, air minum kemasan Great, mengadukan nasibnya lantaran tidak digaji dan tidak mendapat layanan BPJS karena perusahaan tidak membayarkan uang kepesertaan BPJS yang dipotong dari penghasilan karyawan. (tk)







