Bongkar Post, Tulang Bawang
Nasib tragis menimpa M dan T, dua orang bocah duduk sebagai siswa kelas IX bangku di salah satu SMP, dikabupaten Tulangbawang, yang dalam waktu dekat akan mengikuti ujian semester, namun naasnya mereka harus keluar dipecat dari sekolah lantaran di vonis oleh kepsek melakukan pemalakan.
Lantaran dinilai mengkebiri masa depan anaknya orang tua M yakni Joni tidak tinggal diam,dirinya malaporkan tindakan kepsek kepada LBH,dan memakai kuasa hukum/pengacara demi memperjuangan masa depan anaknya.
Dinilai bertindak otoriter lantaran melakukan pemecatan terhadap siswa, berinisial M,dan T, Ketua DPC Advokat Persadin sekaligus direktur LBH Pepadun Sayada Keadilan, Darsani,S,Pd.,SH.,M.H,laporkan kepsek SMPN 3 Banjar Agung tulangbawang ke komisi IV DPRD setempat.
Menurut Darsani,tindakan kepsek SMPN 3 banjar agung Fatah Hasanah yang melakukan pemecatan sepihak terhadap salah satu siswanya yakni M dan T, menjadi preseden buruk dunia Pendidikan dikabupaten Tulangbawang.
“Ini tindakan diskriminatif, M dan T merupakan siswa kelas IX,dalam waktu dekat akan melaksanakan ujian semester. Sepengetahuan kami, secara aturan apapun masalah anak dilarang dikeluarkan apalagi mau ujian dan sudah kelas 3, wajib dilakukan pembinaan,”tandasnya
Dijelaskan Darsani,kronologi kasusnya menurut uraian orang tua M, bermula, saat adanya pemanggilan terhadap orang tua,M,dan T oleh Kepala SMP N 3 Banjar Agung Fatah Hasanah, pada hari Senin tanggal 14 September 2026.
Pemanggilan terhadap M.dan T,lantaran adanya laporan dari 4 orang siswa yakni Y, A, B, dan R yang merasa dipalak oleh M dan T karena merka merupakan adik kelas pada sekolah yang sama.
Faktanya, lanjut Darsani yang bersangkutan diajak oleh ketiga kawannya, untuk menerima uang tutup mulut, kejadian pertama sebesar Rp. 50.000. Karena diantara rekannya, memergoki pasangan siswa-siswi melakukan perbuatan asusila dikontrakan dengan masih menggunakan seragam sekolah.
“Uang tersebut bukan diminta secara paksa (Dipalak), seperti yang dituduhkan kepala sekolah. Tapi mereka diberi dan diminta untuk bungkam,alias uang tutup mulut karena jika perbuatan mesum diketahui oleh pihak sekolah dan menyebar maka beresiko besar terhadap sekolah dan keluarga, maka Selanjutnya M dan T sepakat dan mau menerima uang sogokan dari siswa pelaku,”jelasnya.
Kasus asusila kedua, dengan orang yang sudah berbeda, pasangan sejoli yang melakukan mesumnya, mereka mendapatkan uang sebanyak Rp. 80 rb. Tetap sama dengan perkara yang pertama, mereka mengetahui dan diminta bungkam.
Tapi, sambung Darsani,setelah adanya kesepakatan uang sebesar Rp 130.000 tersebut sudah langsung dipulangkan oleh orang tua siswa ,Naasnya sejumlah siswa yang telah dipanggil orang tuanya, tetap dikeluarkan dari sekolah.
“Yang menjadi persoalan adalah, ada diskriminatif terhadap 6 anak yang terlibat, 2 sudah masuk lagi yakni Y , A B, dan R, karena desas desus dititipkan oleh oknum,sedangkan T, langsung berhenti sekolah dan M, masih tetap tidak diizinkan masuk atau dikeluarkan dari sekolah,
“Artinya ada Ketidak adilan keempat pasangan yang berbuat mesum tidak mendapatkan sanksi atau tindakan tegas kendati sudah melampaui norma-norma agama adat dan budaya yang ada,sementara dua siswa dipecat,”bebernya.
Oleh sebab itu dengan adanya laporan dari orang Tua siswa pihaknya segera melayangkan surat resmi kepada komisi IV DPRD tulangbawang untuk segera melakukan pemanggilan terhadap kepsek SMPN 3 banjar agung Fatah Hasanah .
“Kami Tim Advokasi DPC Advokat Persadin sekaligus direktur LBH Pepadun Sayada Keadilan, akan terus mengawal kasus ini sampai selesai, jangan sampai masa depan anak pupus akibat tindakan oknum kepala sekolah, anak adalah generasi bangsa yang wajib di didik dan diberikan kesempatan untuk maju dan berkembang, bukan malah sebaliknya masa depan anak dikebiri,” pungkasnya. (ris)






