180 ASN Lingkup Pemkab Nisel Akan Mengikuti Sosialisasi Ketaspenan Masa Pensiun

180 ASN Lingkup Pemkab Nisel Akan Mengikuti Sosialisasi Ketaspenan Masa Pensiun

 

Bacaan Lainnya

Nias Selatan, bongkarpost.co.id – Sebanyak 180 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) akan mengikuti Sosialisasi Ke-Taspen-an pada Selasa, 28 April 2026 mendatang.

Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar Sosialisasi Ke-Taspen-an bagi 180 ASN yang akan memasuki masa pensiun.

Kegiatan ini tertuang dalam Surat Undangan Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 800.1.11.1/1187/BKPSDM/2026 tertanggal 20 April 2026. Sosialisasi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 28 April 2026, pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Kantor Bupati Nias Selatan.

Kepala BKPSDM Nias Selatan dalam surat tersebut meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyampaikan undangan kepada ASN di unit kerjanya masing-masing yang masuk dalam daftar terlampir. Peserta juga diwajibkan membawa kelengkapan berkas, seperti fotokopi SK Pangkat terakhir, SK Berkala terakhir, KTP, Kartu Keluarga, dan pas foto.

Langkah Pemkab Nias Selatan ini merupakan bentuk fasilitasi negara dalam mempersiapkan masa pensiun yang layak bagi para abdi negara yang telah mengabdi puluhan tahun. Program Taspen sendiri bertujuan menjamin kesejahteraan ASN saat memasuki purna tugas.

 

IRONI DI BALIK PERSIAPAN PENSIUN

Di balik kabar baik bagi 180 ASN yang akan pensiun, muncul ironi terkait nasib ribuan tenaga pendidik lain di Nias Selatan dan seluruh Indonesia.

Pada hari yang sama, 28 April 2026, ribuan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tetap menjalankan tugas mengajar di sekolah-sekolah. Namun, kesejahteraan mereka jauh dari kata layak.

Fakta ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI bersama Forum Martabat Guru Indonesia.

“Standar upah minimum PW yang sangat memprihatinkan, di daerah saat ini upah PW di bawah upah gaji honorer,” tegas Anggota Komisi X DPR RI dalam forum tersebut.

 

PPPK PARUH WAKTU: STATUS NAIK, UPAH TURUN

Temuan DPR RI mengonfirmasi keluhan yang marak di lapangan. Banyak guru yang setelah diangkat dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu justru mengalami penurunan penghasilan. Jika sebelumnya sebagai honorer mereka masih menerima gaji dari dana BOS Rp500 ribu – Rp1 juta, kini sebagai PPPK Paruh Waktu, upah dari APBD banyak yang hanya Rp200 ribu – Rp400 ribu per bulan.

Penyebab utamanya adalah tidak adanya standar upah minimum nasional. Kementerian PAN-RB melakukan rekrutmen secara nasional, namun pembiayaan upah diserahkan sepenuhnya kepada APBD masing-masing daerah. Akibatnya, kemampuan fiskal daerah yang berbeda-beda membuat standar upah PPPK Paruh Waktu tidak merata dan banyak yang di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

 

DESAKAN DPR RI KE PEMERINTAH PUSAT

Menyikapi temuan tersebut, Komisi X DPR RI mendesak pemerintah pusat untuk segera mengambil langkah konkret:

1. Menetapkan Standar Upah Minimum Nasional untuk PPPK Paruh Waktu.

2. Mengalihkan skema pembiayaan dari APBD ke APBN.

3. Melakukan audit total pengupahan PPPK Paruh Waktu se-Indonesia.

 

28 APRIL: DUA WAJAH BIROKRASI

Tanggal 28 April 2026 menjadi cermin dua wajah birokrasi di Indonesia. Di satu sisi, negara hadir menyiapkan 180 ASN di Nias Selatan untuk masa pensiun yang sejahtera. Di sisi lain, negara seolah absen dalam menjamin masa kerja yang layak bagi ribuan guru PPPK Paruh Waktu.

Publik kini menanti kebijakan afirmatif dari KemenPAN-RB dan Kementerian Keuangan agar tidak terjadi ketimpangan kesejahteraan antar sesama abdi negara.

Penulis: [Ahan Bll]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait