Bongkar Post, Kotabumi — Akibat tersandung kasus Narkoba yang sempat menyita perhatian publik, akhirnya Pegawai Rutan Kelas IIB Kotabumi berinisial AR resmi menjalani upacara pemberhentian sementara secara (In absentia)
Pemberhentian tersebut merupakan tindaklanjut dari keterlibatan yang bersangkutan dalam praktik penjualan barang terlarang (Sabu-Sabu) di lingkungan Lapas Kelas IIA Kotabumi beberapa waktu lalu.
Upacara pemberhentian ini dilaksanakan sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen terhadap integritas aparatur sipil negara, khususnya di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh jajaran pejabat struktural serta pegawai terkait.
Menurut Kepala Rutan Kelas II B Kotabumi Marthen Butar-Butar Langkah pemberhentian sementara ini diambil sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan awal yang mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap aturan dan kode etik pegawai.
”Dugaan penjualan barang terlarang dinilai tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan” ujarnya.
Selain itu Martheen juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi, serta terus memperkuat kolaboratif dan sinergitas antarpetugas guna menjaga integritas institusi dan meningkatkan pengawasan internal. Ia juga mengingatkan seluruh pegawai agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme, loyalitas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
”Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan harus dilakukan secara konsisten, demi mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas” Tegas Marthen. (Orean)







