World UHC Day, Pemerintah Tegaskan Komitmen Perkuat Akses Kesehatan Merata

World UHC Day, Pemerintah Tegaskan Komitmen Perkuat Akses Kesehatan Merata

Bongkar Post, Jakarta (13/12/2025) – Keberhasilan Indonesia meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) tidak hanya ditopang oleh percepatan cakupan kepesertaan, tetapi juga oleh kemampuan negara dalam memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan kapan pun dan di mana pun tanpa hambatan teknis maupun beban biaya.

Bacaan Lainnya

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Pratikno, menyampaikan bahwa jaminan sosial melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan ambisi besar negara untuk menghadirkan layanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan tingkat
kepesertaan yang telah melampaui 98 persen, tantangan penyelenggaraan JKN dinilai semakin kompleks.

“Inflasi alat kesehatan serta meningkatnya prevalensi penyakit berbiaya katastropik masih menjadi beban terbesar dalam pembiayaan JKN. Karena itu, efisiensi dalam penyelenggaraan JKN menjadi hal penting tanpa menurunkan kualitas layanan di fasilitas kesehatan,” ujar Pratikno.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa pencapaian UHC merupakan investasi jangka panjang bangsa yang akan menentukan kualitas sumber daya manusia di masa depan.

Menurutnya, kesehatan bukan sekadar kebutuhan dasar, melainkan fondasi utama dalam membangun negara yang kuat dan sejahtera.
Di sisi lain, Mantan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Ahmad Nizar Shihab, mengatakan bahwa esensi UHC adalah memastikan layanan kesehatan mudah diakses dan tidak membuat masyarakat jatuh miskin akibat biaya pengobatan. Hal tersebut menjadi spirit utama sejak awal perumusan Undang-Undang BPJS.

“Ketika Undang-Undang BPJS dirancang, para penyusun menginginkan BPJS menjadi lembaga yang kuat dalam ekosistem kesehatan nasional, namun bukan satu-satunya aktor utama. Dengan melibatkan delapan kementerian, kami meyakini sistem ini akan membawa masa depan kesehatan yang jauh lebih baik,” kata Nizar.

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang BPJS, BPJS Kesehatan ditempatkan sebagai lembaga yang berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian mana pun. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga independensi, stabilitas, serta kemampuan koordinasi lintas kementerian tanpa terikat kepentingan sektoral.

Lebih lanjut, Nizar menegaskan bahwa inti dari sistem jaminan sosial di Indonesia adalah nilai gotong royong yang tertanam dalam undang-undang. Negara hadir membayar iuran bagi masyarakat yang kurang mampu, sementara kelompok yang mampu turut membantu melalui mekanisme solidaritas sosial.

“Pencapaian UHC sejatinya merupakan pengejawantahan nilai paling mendasar bangsa Indonesia, yaitu gotong royong. Yang mampu membantu yang tidak mampu, dan negara hadir melindungi yang paling rentan. Dengan begitu, tidak ada lagi orang Indonesia yang harus menderita karena sakit,” ujarnya.

Pada momentum World UHC Day, Nizar meyakini sistem jaminan sosial nasional akan terus membuka akses layanan kesehatan yang semakin luas bagi masyarakat. Ia berharap predikat UHC dapat menjadi pendorong bagi pemerintah pusat dan daerah untuk terus memperkuat sarana dan prasarana layanan kesehatan secara berkelanjutan. (*)

Pos terkait