Wisata Bukit Aslan Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Status Legalitas Dipertanyakan

Foto. Goggle Tangkap Layar (ist)

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Legalitas operasional objek wisata Bukit Aslan yang berlokasi di Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, kini menjadi sorotan.

Sejumlah indikasi menguatkan dugaan bahwa destinasi wisata tersebut belum mengantongi kelengkapan izin operasional sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perizinan daerah.

Foto. DPRD Kota Bandarlampung Saat RDP dengan Pihak Pengelola Bukit Aslan, Juli 2025. (Ist)

 

Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, hingga saat ini izin operasional Wisata Bukit Aslan disebut belum sepenuhnya diterbitkan oleh instansi berwenang.

Bahkan, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Bandar Lampung dikabarkan belum pernah mengeluarkan izin resmi atas operasional objek wisata tersebut.

“Setahu kami, izinnya di Dinas PTSP dan Perkim,” ungkap Yusnadi saat dikonfirmasi pada 16 Nopember 2025. Karena pada bulan Juli 2025 dia masih menjabat Kadisperkim Kota.

Senada diungkapkan oleh Muhtadi yang saat itu masih Kadis PMPTSP Kota Bandarlampung, bahwa PTSP belum pernah mengeluarkan izin.

“Saat masih di PTSP, belum pernah mengeluarkan perizinan. Coba koordinasi tanyakan ke Disperkim apakah sudah ada perizinannya terkait site plan, kkpr, dan PBG nya. Mestinya melalui 2 instansi ini, misal terkait PBG,” terang Mutahdi pada 16 Nopember 2025 kepada bongkarpost.co.id.

Ketidakjelasan status perizinan ini menimbulkan pertanyaan serius, mengingat Bukit Aslan sudah beroperasi dan menerima kunjungan masyarakat.

Kadisperkim Kota Bandarlampung Muhaimin, katakan bahwa, dalam aturan perizinan, setiap usaha wisata wajib mengantongi izin sebelum beroperasi guna menjamin aspek keselamatan, tata ruang, dan perlindungan lingkungan.

Foto. Sumber Itera (Hulu DAS Garuntang)

 

“Saya belum mengetahui karena saat ada respon DPRD lalu saya belum jabat di sini, tapi nanti kami cek,” ujar Muhaimin kepada media ini saat dikonfirmasi Oktober 2025 di kantornya.

 

Pengelolaan Dinilai Tertutup

Warga sekitar mengaku tidak mengetahui secara jelas bagaimana proses perizinan awal wisata tersebut.

Bahkan, sebagian masyarakat menilai pengelolaan Bukit Aslan terkesan tertutup dan minim komunikasi dengan lingkungan sekitar.

Foto. Sumber Itera (Bukti Aslan Launching Agustus 2022. Artinya Agustus 2025 Ultah Bukit Aslan ke-3)

 

“Kami hanya tahu ada tempat wisata yang tiba-tiba beroperasi. Soal izin dan prosesnya kami tidak tahu. Itu biasanya urusan kelurahan atau pihak terkait,” ujar seorang warga inisial H yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga lainnya menyebut, sejak awal berdirinya, Bukit Aslan tidak banyak melibatkan masyarakat sekitar.

“Bukit Aslan ini seperti berdiri sendiri. Kami masyarakat tidak tahu bagaimana perizinannya, tidak pernah dilibatkan,” katanya.

Disebutkannya, bahwa pihak Bukit Aslan masalah izin dan lainnya ke kelurahan atau ke pak Nani yang urus semuanya di sana.

“Bukit Aslan mah gak kesentuh dah sama kami masyarakat. Tau-tau obyek wisatanya tiba-tiba ada di Way Gubak. Jadi kami tidak tau bagaimana awal perizinannya. Hanya pihak pamong dan kelurahan yang tahu. Kami warga mah gak tahu,” beber warga setempat kepada Bongkar Post pada Rabu (7/1/2025).

Sementara disaat yang sama pihak pengelola lainnya, Pak Nani, menyampaikan bahwa benar dia bagian Humas, namun  tidak terikat dimanajemen Bukit Aslan.

Kata dia, sebagian perizinan telah diajukan ke Dinas Perkim, namun belum mengetahui secara pasti perkembangan terkininya. Setelah hearing dengan DPRD Kota Bandarlampung Juli 2025 lalu, lanjut Nani, pemilik langsung urus perizinannya.

Artinya proses perizinan operasional wisata Bukit Aslan sempat “ngambang” selama 3 tahun, alias belum lengkap sudah beroperasi.

“Mohon maaf, itu informasi lama sepertinya. Yang saya tahu sebagian perizinan sudah diproses di Perkim. Untuk perkembangannya sekarang saya belum bisa memastikan karena sudah tidak mengikuti langsung,” katanya.

Sementara itu, Imron Lurah Way Gubak saat ditanyakan soal perizinan, dia jelaskan bahwa tidak paham terkait perizinan tersebut.

“Kalau izin Bukit Aslan saya kurang paham pak, tanya langsung ke manajemen bukit Aslan aja pak,” kata Imron via pesan WhatsApp pada Rabu (7/1/2026).

 

Potensi Pelanggaran Administratif

Pengamat tata kelola perizinan menilai, beroperasinya objek wisata tanpa izin lengkap berpotensi melanggar aturan administrasi dan dapat berdampak hukum bagi pengelola.

“Usaha wisata yang beroperasi sebelum izin lengkap berpotensi dikenai sanksi administratif, mulai dari penghentian sementara hingga penutupan. Perizinan itu bukan formalitas, tapi instrumen pengawasan negara,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Lampung.

Sebelumnya, persoalan perizinan Wisata Bukit Aslan juga sempat menjadi perhatian DPRD Kota Bandar Lampung. Pada Juli 2025, DPRD melalui Komisi I telah menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama pihak pengelola Wisata Bukit Aslan dan instansi teknis terkait untuk meminta kejelasan serta kelengkapan perizinan operasional objek wisata tersebut.

Dalam hearing tersebut, DPRD menekankan agar pengelola segera melengkapi seluruh izin yang dipersyaratkan sebelum melanjutkan operasional secara penuh.

Namun hingga kini, berdasarkan penelusuran media dan keterangan sejumlah pihak, status perizinan Wisata Bukit Aslan masih belum sepenuhnya tuntas.

(Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari PTSP maupun Dinas Perkim Kota Bandar Lampung terkait status final perizinan Wisata Bukit Aslan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan).

(Red)

Pos terkait