Wakili Gubernur, Sekdaprov Fahrizal Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi tentang LKPJ APBD Lampung TA.2022

Bandar Lampung, BP

Gubernur Lampung diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menyampaikan Jawaban Gubernur Lampung Terhadap Pandangan Umum dari Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Terkait Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran (TA) 2022 bertempat di Ruang Rapat DPRD Provinsi Lampung, Selasa (27/6/2023).

Bacaan Lainnya

Pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Lanjutan Pembicaraan Tingkat I Jawaban Gubernur Lampung Terhadap Pandangan Umum dari Fraksi-fraksi tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menyampaikan apresiasinya atas pandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, kami mengucapkan terima kasih atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi yang berupa apresiasi, kritik, saran dan masukan yang diberikan,” ucapnya

Sekdaprov melanjutkan bahwa hal-hal pandangan umum yang yang telah disampaikan bertujuan untuk menyempurnakan dan meningkatkan kualitas Rancangan Peraturan Daerah serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mengantisipasi segala persoalan yang saat ini sedang dihadapi dalam dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan.

Sekdaprov juga memaparkan beberapa hal terkait dengan tanggapan secara umum atas pemandangan umum yang telah disampaikan oleh 8 Fraksi DPRD Provinsi Lampung.

Pertama, Sekdaprov menyampaikan ucapan terimakasih atas apresiasi yang diberikan dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Lampung yang ke-9 kalinya, hal tersebut merupakan bukti adanya niat baik dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dari tahun ke tahun.

Kedua, Sekdaprov menyampaikan beberapa hal terkait capaian yang telah dicapai dalam indikator makro yang telah disusun secara bersama-sama antara Legislatif dan Eksekutif yang tertuang dalam RPJMD Perubahan 2019-2024 Nomor 12 Tahun 2021 dan perubahan KUA 2022 Pemerintah Provinsi Lampung Nomor 900/1162.a/VI.02/2022 dan 160/1317/III.01/2022 tanggal 12 Agusutus 2022. (kominfo)

Pos terkait