Wahdi Terbitkan Sanksi Bagi Masyarakat Yang Melanggar Prokes Covid-19

METRO – Langkah upaya pencegahan penyebaran serta pengendalian Covid-19 di wilayah Metro dan terkesan tegas, Wali Kota Metro dr.Wahdi membuat peraturan sanksi pelanggar prokes covid-19. Tertuang dalam Perwali No.01 tahun 2021 yang akan di berlakukan ditengah warga masyarakat, khususnya Kota Metro.

Dalam teknis peratutan tersebut, digelar rapat pembahasan mengenai tata cara pelaksanaan sanksi administrasi. Rapat berlangsung di ruang OR Pemkot setempat, dipimpin Asisten III, Misnan. Kamis, 17 Juni 2021.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat dijelaskan Perwali No. 01 Tahun 2021, terdapat 15 butir pasal yang mengatur tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Maka, perlunya pengaturan mekanisme pelaksanaan sanksi administrasi terhadap pelanggaran dalam peraturan daerah yang dimaksud.

“Tujuan penyusunan perwali tersebut sebagai dasar pedoman dan rujukan dalam pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian covid-19,” kata Misan.

Pengenaan sanksi administratif tersebut, kata Misnan, untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat memiliki pengelola dan penanggung jawab usaha atau kegiatan terhadap ketentuan, mengenai penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran covid-19 serta memberikan beban hukum dan efek jera bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Adapun jenis-jenis pelanggaran orang perorangan yang dikenakan sanksi administratif dalam penyelenggaraan adaptasi kebiasaan baru yaitu tidak menggunakan masker di ruang publik.

Misnan menegaskan, setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 5 ayat 1 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan daya paksa polisional.

Serta bagi kegiatan usaha atau penanggung jawab tempat umum yang melanggar ketentuan dalam pasal 6 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pembubaran kegiatan, menghentikan sementara kegiatan, dan pembekuan sementara izin pencabutan izin.

“Ketentuan dalam peraturan Wali Kota berlaku selama masa pencegahan dan pengendalian covid-19. Dengan berlakunya peraturan ini, maka peraturan yang mengatur materi yang sama masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini,” katanya.

(FAD)

Pos terkait