Waduh, Camat Jati Agung Diduga Tarik Biaya Pelantikan Pj Kades Rp. 5 Juta Tiap Desa

LAMPUNG SELATAN – Camat Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, Jhoni Irzal diduga telah menarik biaya untuk pelantikan Pejabat (Pj) Kepala Desa di Kecamatan Setempat.

Betapa tidak, Jhoni Irzal telah meminta uang sebesar Rp. 5 juta kepada setiap Desa seperti, Desa Margo Dadi, Gedung Agung, Margo Lestari, Sidoarjo, Gedung Harapan dan Desa Margomulyo yang akan melaksanakan Pelantikan Pejabat (Pj) Kepala Desa pada 10 Juli 2021 lalu.

Bacaan Lainnya

Parahnya lagi, info yang ada, sangsi yang akan diberikan oleh Jhoni Irzal kepada Desa yang akan melaksanakan Pelantikan Pejabat (Pj) Kepala Desa, apa bila tidak meberi dana Rp. 5 juta untuk biaya pelantikan Pj Kades, maka Jhoni Irzal tidak akan menandatangani berkas Verifikasi persyaratan untuk pengajuan Dana Desa (DD) tahap 2 (dua) di Desa tersebut.

Mantan Kepala Desa Margodadi Kecamatan setempat, Trimo saat ditemui di kediamannya mengatakan, kabar yang beredar di Media Online terkait adanya Oknum Camat Jati Agung, Jhoni Irzal meminta uang untuk pelantikan Pejabat (Pj) Kepala Desa Margodadi, Gedung Agung, Margo Lestari, Sidorejo, Gedung Harapan dan Desa Margo Mulyo itu benar adanya.

Menurut Trimo, sebelum dilaksanakan pelantikan Pejabat (Pj) Kepala Desa yang dilaksanakan pada 10 Juli 2021 pekan lalu, semua Kepala Desa yang habis masa jabatannya dikumpulkan di Aula Kecamatan oleh Jhoni Irzal diberi pengarahan agar Desa yang akan melaksanakan Pelantikan Pj Kades itu biayanya sebesar Rp. 5 juta setiap Desa.

“Pada saat itu saya tidak hadir, jadi Camat Jhoni Irzal tidak lagsung menyampaikan kepada saya. Tapi Sekretaris Desa (Sekdes) Safril dan Fikril Kaur Desa Margodadi yang hadir mewakili saya. Usai itu, Sekdes dan Kaur Desa Margodadi menemui saya menyampaikan apa yang disampaikan oleh Jhoni Irzal terkait biaya Pelantikan Pj Kades sebesar Rp. 5 juta itu,” kata Trimo kepada Bongkar Post, Rabu (14/7).

Trimo pun menjelaskan, arahan Jhoni kepada Desa-Desa yang akan melaksanakan Pelantikan Pj Kades itu untuk sementara mencari dana talangan untuk biaya pelatikan Pj Kades. Dikarenakan Dana Desa (DD) tahap 2 belum cair, setelah itu nantinya biaya Pelantikan Pj Kades itu bisa dimasukkan pada APBDes.

“Jawab saya kepada Sekdes Safril, kalau saya tidak bisa memberikan uang sebesar Rp.5 juta karena dengan kondisi saat ini kemana mau mencari dana talangan. Kalau Pak Camat Jhoni Irzal tidak mau menandatangani verifikasi berkas pengajuan Dana Desa (DD) tahap 2, silahkan saja, itu hak dia (Camat.red), tinggal kita lihat nanti,” jelas Trimo yang juga mantan Anggota DPRD Lamsel periode 2009 – 2014 lalu.

Dia menambahkan, kalau berita di salah satu Media Online yang beredar pernyataan Camat Jati Agung Jhoni Irzal yang mengatakan, Veirifikasi persyaratan pengajuan Dana Desa (DD) itu sudah ditandatangani olehnya sebelum Pelantikan PJ Kades itu tidak benar.

“Kalau di Desa lain yang tidak melaksanakan Pelantikan Pj Kades, itu mungkin sudah ditandatangani oleh Pak Camat. Tetapi, kalau bagi Desa yang melaksanakan Pelantikan Pj. Kades dan tidak membayar uang Rp. 5 juta, seperti Desa Margodadi baru kemarin siang di tandatangani oleh Jhoni Irzal setelah paginya beredar berita disalah satu Media Online terkait masalah biaya pelantikan Rp. 5 juta yang diminta oleh Jhoni Irzal,” imbuh Trimo.

Sementara, Camat Jati Agung, Jhoni Irzal.S.Sos. saat dikonfirmasi terkait adanya penarikan biaya Rp. 5 juta untuk Pelantikan Pj Kepala Desa di Kecamatan setempat. Jhoni spontan menegaskan, apa yang dikatakan Mantan Kades Margodadi Sutrimo terkait dirinya telah menarik biaya Rp. 5 juta di tiap Desa untuk pelaksanaan pelantikan Pj Kades yang dilaksanalan di Kecamatan setempat pada 10 Juli 2021, itu tidak benar.

“Tidak ada saya menarik biaya pelantikan Pj Kepala Desa seperti yang dikatakan oleh Mantan Kades Margodadi Sutrimo pada salah satu Media Online, itu tidak ada dan tidaklah benar,” sanggah Jhoni kepada Bongkar Post saat dihubungi melalui seluler pada Rabu malam (14/7).

Menurut Jhoni Irzal, dirinya sebagai Camat Jati Agung dalam melaksanakan Pelantikan 6 (enam) Pj Kepala Desa itu sudah sesuai dengan arahan Bupati Lampung Selatan mengingat disaat kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

“Sesuai dengan arahan Bapak Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, dalam melaksanakan Pelantikan Kepala Desa disaat Pandemi saat ini, harus se- sederhana mungkin, nah kalau saya menarik biaya, itu untuk apa,” bebernya.

Dia pun menegaskan, kalau masalah tandatangan pemberkasan pengajuan pencairan Dana Desa (DD) tahap 2, itu semua sudah dirinya tandatangani termasuk untuk Desa Margodadi sebelum dilaksanakannya Pelantikan Pj Kepala Desa pada Sabtu 10/7/2021 pekan lalu.

“Kalau Mantan Kades Margodadi mengatakan, berkas itu saya tandatangani setelah adanya berita di Media Online, itu tidak benar, karena berkas itu sudah saya tandatangani sebelum pelantikan, hanya pada saat itu masih di meja saya, belum di ambil oleh Pj Kades Margodadi, Subani,” pungkasnya.

(Firdaus)

Pos terkait