Tanggamus, BP.id
Di tengah merebaknya Virus Corona (Covid-19) dan penetapan Bupati Tanggamus terkait pembatasan pelayanan publik, Polres Tanggamus tetap membuka pelayanan untuk pembuatan SIM dan perpanjangan STNK.
Seperti yang diungkapkan Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Yuniarta, bahwa pelayanan untuk pembuatan SIM dan STNK di Samsat Kota Agung dan Satpas SIM Satlantas Polres Tanggamus tetap melaksanakan pelayanan seperti biasa.
“Kami sampaikan kepada masyarakat, bahwa Samsat Kota Agung dan Satpas SIM Sat Lantas Polres Tanggamus tetap melaksanakan pelayanan seperti biasa,” ujarnya, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK, MM, di ruang kerjanya, Rabu (18/3/2020).
Namun dalam hal ini, lanjut Kasat, pihaknya melakukan pengetatan dengan pemeriksaan suhu tubuh. Dan masyarakat wajib terlebih dahulu mencuci tangan dan menggunakan antiseptik.
Dia pun berharap, masyarakat agar berkenan dengan upaya pencegahan yang dilakukan pihaknya. Karena ketika masyarakat hendak memasuki gedung pelayanan, wajib melakukan cuci tangan serta pemeriksaan suhu tubuh terlebih dahulu.
“Kami sarankan juga, masyarakat menggunakan masker. Karena ini merupakan standar prosedur yang harus diterapkan dalam pelayanan, sebagai upaya pencegahan virus. Dan kami berharap, agar kiranya masyarakat dapat mematuhi apa yang kami lakukan ini,” pungkasnya. (naf’an)